Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perda Belum Didok, Pol PP Canggung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Penambangan pasir ilegal di Banyuwangi me- mang menjadi persoalan yang rumit. Sebab, hingga kini peraturan daerah (perda) tentang pertambangan masih belum didok DPRD. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) canggung dalam menindak tegas para penambang pasir yang mokong. Pol PP yang notabene penegak perda hanya bisa menindak para penambang pasir yang mokong jika ada pengaduan masyarakat.

Selain itu, Pol PP hanya bisa menegur dan memperingatkan. ‘’Kita sangat dilema tentang ma- salah itu (penambangan pasir, Red),’’ ujar Kasat Pol PP, Choirul Ustadi. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif ke- pada pihak penambangan yang dipastikan tidak mengantongi izin, seperti di Kecamatan Ka- lipuro, Srono, dan Rogojampi. “Mereka sudah kita tegur agar menghentikan kegiatan penam- bangan,” jelasnya.

Untuk melakukan penutupan, pihaknya tidak berani karena be- lum ada payung hukum. ’’Kami hanya sebatas menegur, karena perdanya belum dibahas. Kalau perda sudah jelas, pasti akan kita tindak tegas,” katanya. Menurutnya, penambangan pasir tanpa izin di sekitar balai Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, itu dalam skala kecil. Di lokasi lain banyak penamban- gan pasir dengan skala besar. ‘’Di Kejoyo, Tambong, dan Wonosobo, justru lebih besar dari itu,” paparnya. (radar)