Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perda Pilkades Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Tiga tunggakan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2016, kemarin (17/5) disahkan mejadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD.

Tiga raperda itu adalah, raperda tentang Perlindungan Kaum Disabilitas, raperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dan raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko kompak hadir. Rapat paripurna pengesahan tiga raperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara.

Made mengungkapkan, tiga raperda itu sebenarnya sudah tuntas dibahas tahun 2016. Setelah tuntas dibahas, DPRD masih mengirimkan hasil pembahasan itu kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk dilakukan verifikasi. “Hingga tahun 2016 berakhir, proses verifikasi gubernur belum selesai,” ujar Made.

Made menjelaskan, raperda Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah itu mengatur tentang kewajiban sekolah di Banyuwangi untuk menambah jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di luar jam belajar pendidikan umum.

Dengan harapan, bisa mendukung terwujudnya pendidikan agama secara masif di kalangan pelajar agar menjadi generasi bangsa yang kuat dan bermoral.  Raperda Perlindungan Kaum Disabilitas, lanjut Made, menjadi payung hukum daerah dalam memberikan fasilitas khusus kepada para penyandang cacat di berbagai ruang pelayanan publik.

Sehingga para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah.  Berbagai kantor milik pemerintah atau fasilitas layanan publik, ke depan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang membantu para warga berkebutuhan khusus dalam mendapatkan layanan.

“Setiap kantor pemerintah dan kantor layanan publik, harus menyiapkan kursi roda, toilet yang harus dilengkapi dengan pegangan, termasuk akses jalan bagi penyandang tuna netra, dan penyandang disabilitas lainnya,” jelas Made.

Dalam raperda tersebut juga mengamanatkan kepada perusahaan milik pemerintah, agar menyerap tenaga kerja maksimal dua persen serta satu persen untuk perusahaan swasta dari jumlah total karyawan yang ada.

Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga sebagai payung hukum dalam menyongsong digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2017. Raperda tentang Pilkades yang baru disahkan tersebut, merupakan revisi Perda Nomor 9 tahun 2015.

Pasal 15 dalam perda pilkades direvisi untuk menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon kepala desa dari luar desa boleh mencalonkan diri. (radar)