Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perindo Pendaftar Pertama Peserta Pemilu 2019 di KPU Banyuwangi

Ketua DPD Perindo Khairul Falah (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 pada komisioner KPU Edi Syaiful Anwar kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ketua DPD Perindo Khairul Falah (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 pada komisioner KPU Edi Syaiful Anwar kemarin.

BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kemarin (9/10). Mereka datang untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Meski berstatus partai baru, Perindo berhasil ”mencuri start” pendaftaran calon partai peserta pesta demokrasi yang bakal dihelat dua tahun mendatang. Ya, di tingkat Banyuwangi, Perindo merupakan partai pertama yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Partai yang dibidani Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe tersebut, mengalahkan start 12 peserta Pemilu 2014 lalu. 12 partai tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), dan Partai Gerakan lndnnesia Raya (Gerindra).

Selain itu, Perindo juga mendaftar lebih awal dibandingkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB). dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua DPD Perindo Banyuwangi Khairul Falah, mengatakan langkah Perindo menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU merupakan ikhtiar untuk menjadi kontestan Pemilu 2019. “Kebetulan, kemarin (Minggu) Perindo berulang tahun yang ke-3. Maka momen ini kami manfaatkan untuk mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2019,” ujarnya.

Khairul mengklaim berkas-berkas pendaftaran yang diserahkan ke KPU telah melampaui persyaratan minimal untuk menjadi partai peserta pemilu, khususnya di tingkat Banyuwangi. Salah satunya ketentuan persentase kepengurusan partai di tingkat kecamatan.

“Persyaratan minimalnya, partai memiiki kepengurusan di 50 persen kecamatan di suatu kabupaten atau kota. Namun, kami telah memiliki kepengurusan di seratus persen kecamatan se-Banyuwangi. Termasuk di kecamatan baru di Banyuwangi, yakni Kecamatan Blimbingsari,” kata dia.

Selain kepengurusan tingkat kecamatan, Perindo juga menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) melebihi batas minimal. “Kami menyerahkan 1.686 KTA dan KTP-el,” kata Khairul.

Khairul mengaku optimistis Perindo bisa lolos sebagai kontestan pemilu 2019. “Mudah- mudahan kami lolos verifikasi sehingga menjadi parpol kontestan pemilu 2019. Jika lolos, target kami tidak muluk-muluk. Sebagai parpol baru, kami menargetkan enam kursi atau satu fraksi di DPRD Banyuwangi,” ujarnya.

Komisioner KPU Edi Saiful Anwar mengatakan, proses pendaftaran parpol peserta pemilu telah dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober. “Sebelumnya beberapa parpol hanya mengirimkan surat lugas untuk tim penghubung. Perindo merupakan partai pertama yang mendaftarkan diri sebagai parpol peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Menurut Edi, sesuai Undang- Undang dan Peraturan KPU Nomor ll Tahun 2011, untuk dapat lolos menjadi peserta pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di suatu kabupaten.

Selain itu, partai juga harus memiliki anggota paling sedikit seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten tersebut. “Jadi, di tingkat kabupaten parpol harus memiliki anggota minimal seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk,” ujarnya.

Masih menurut Edi, setelah pendaftaran pihak KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap partai-partai yang telah mendaftar. Setelah penelitian administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember mendatang. (radar)