BANYUWANGI – Dua parpol calon peserta pemilu legislatif di Banyuwangi yakni Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus melakukan perbaikan berkas persyaratan pemilu berupa syarat keanggotaan parpol. Karena saat proses verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan KPU, kebanyakan berkas persyaratan keanggotaan dua parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Banyuwangi, Edy Saiful Anwar menuturkan, pada hari Kamis (4/1) merupakan hari terakhir dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan selama 14 hari. Tim dari KPU mendatangi 200 orang yang tercatat sebagai anggota parpol Perindo dan PSI. Mereka ditanya apakah benar atau tidak menjadi anggota dua parpol tersebut, jika mereka mengaku tidak, maka akan dinyatakan berkas tersebut tidak memenuhi syarat.
Dari proses verifikasi faktual yang dilakukan, banyak berkas data anggota parpol tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan perbaikan. Langkah selanjutnya lanjut Edy, KPU meminta Perindo dan PSI untuk memperbaiki berkas persyaratan, dengan mengirimkan lagi seribu nama anggota partai Perindo dan PSI kepada KPU.
Selanjutnya, masing masing parpol akan diambil 100 nama secara acak untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan oleh kpu. waktu perbaikan verifikasi faktual itu selama 14 hari sejak tanggal 7 hingga 20 Januari.
Edy menambahkan, hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut akan dikirimkan ke KPU pusat melalui KPU propinsi. Karena nantinya KPU pusat yang menentukan apakah parpol tersebut memenuhi syarat atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil setelah verifikasi faktual perbaikan dilakukan.