sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, meski Perpres 79/2025 telah disahkan, pemerintah belum memastikan waktu pasti pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Jadwal Final Four Livoli Kamis 16 Oktober 2025: Asa Megawati dan Bank Jatim, Petrokimia dan LavAni Siap Perpanjang Rekor!
“Perpres-nya memang sudah keluar, tapi kami belum duduk bersama Pak Menteri Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/10).
Masih Dalam Tahap Pembahasan Anggaran
Rini menjelaskan, komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih berlangsung.
Pembahasan fokus pada kesiapan anggaran negara agar kebijakan kenaikan gaji tidak membebani fiskal.
Baca Juga: Megawati Hangestri Mengamuk! Bank Jatim Tekuk Rajawali O2C 3-2, Peluang ke Grand Final Livoli 2025 Terbuka Lebar!
“Presiden Prabowo tentu ingin menyejahterakan ASN. Tapi kita juga harus realistis terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dihitung ulang,” tegas Rini.
KemenPANRB bersama Kementerian Keuangan masih melakukan kajian fiskal menyeluruh untuk menentukan waktu dan besaran pasti kenaikan gaji ASN dan PPPK tahun 2025.
Komitmen Pemerintah untuk ASN
Kebijakan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara dan tenaga PPPK.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran Program Magang Nasional Kemnaker Ditutup Malam Ini
Pemerintah berharap kenaikan gaji dapat meningkatkan motivasi kerja ASN, sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan publik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli aparatur negara.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, meski Perpres 79/2025 telah disahkan, pemerintah belum memastikan waktu pasti pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Jadwal Final Four Livoli Kamis 16 Oktober 2025: Asa Megawati dan Bank Jatim, Petrokimia dan LavAni Siap Perpanjang Rekor!
“Perpres-nya memang sudah keluar, tapi kami belum duduk bersama Pak Menteri Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/10).
Masih Dalam Tahap Pembahasan Anggaran
Rini menjelaskan, komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih berlangsung.
Pembahasan fokus pada kesiapan anggaran negara agar kebijakan kenaikan gaji tidak membebani fiskal.
Baca Juga: Megawati Hangestri Mengamuk! Bank Jatim Tekuk Rajawali O2C 3-2, Peluang ke Grand Final Livoli 2025 Terbuka Lebar!
“Presiden Prabowo tentu ingin menyejahterakan ASN. Tapi kita juga harus realistis terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dihitung ulang,” tegas Rini.
KemenPANRB bersama Kementerian Keuangan masih melakukan kajian fiskal menyeluruh untuk menentukan waktu dan besaran pasti kenaikan gaji ASN dan PPPK tahun 2025.
Komitmen Pemerintah untuk ASN
Kebijakan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara dan tenaga PPPK.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran Program Magang Nasional Kemnaker Ditutup Malam Ini
Pemerintah berharap kenaikan gaji dapat meningkatkan motivasi kerja ASN, sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan publik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli aparatur negara.