Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Persoalkan Tiang Beton Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tiang-listrikDinas PU Bina Marga Kirim Surat Protes

BANYUWANGI – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) mempersoalkan pekerjaan proyek pemasangan tiang beton yang dilakukan PT. PLN (Persero) area Banyuwangi.

Pemasangan sejumlah tiang beton di sepanjang badan jalan itu dinilai ilegal karena belum memiliki izin. Sebagai bentuk protes pemasangan tiang beton ilegal itu, Dinas BMCKTR melayangkan surat protes kepada PT. PLN Area Banyuwangi.

Dalam surat tertanggal 13 Maret 2015, Dinas BMCKTR meminta PT. PLN untuk segera menyelesaikan proses perizinan kegiatan pemasangan beton pada lahan milik bina marga tersebut. Kepala Dinas PU BMCKTR Mujiono mengatakan, PT. PLN area Banyuwangi pada 15 Desember 2014 sudah mengajukan izin pemasangan tiang beton kepada Pemkab Banyuwangi.

Hanya saja, permohonan itu belum bisa diproses karena pihak PT. PLN belum melengkapi beberapa sarat yang kurang. Dinas PU BMCKTR, ungkap Mujiono, sudah mengutus beberapa staf untuk menindak lanjuti dan koordinasi permohonan izin yang diajukan PT PLN.

“Kami jemput bola mendatangi PLN agar pelaksana melengkapi sarat bin penanaman besi beton. Namun sampai saat ini belum melengkapi,” ujar Mujiono. Karena itu, Mujiono berharap PT. PLN Area Banyuwangi segera melengkapi beberapa syarat izin yang kurang.

Mujiono berjanji akan segera mengeluarkn rekomendasi izin pemasangan tiang beton jika pihak PT. PLN melengkapi beberapa syarat administrasi yang kurang. Beberapa syarat yang kurang adalah, peta dan gambar lokasi pekerjaan yang akan dilakukan.

Selain itu, PT. PLN juga belum melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memindahkan tiang beton jika sewaktu-waktu lahan lokasi berdirinya tiang beton itu dibutuhkan untuk pengembangan perluasan jalan.

Mujiono menjelaskan, sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, pasal 4 Ayat 1 pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan, wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.

Karena itu, kegiatan apa pun yang dilaksanakan pada lahan milik Bina Marga harus mendapat izin resmi. Manajer PT PLN Area Banyuwangi, Dwi Alfan Djunaedi melalui Asisten Manajer Konstruksi Suharto mengatakan, ada empat tiang beton yang baru ditanamkan.

Empat tiang beton jaringan tegangan menengah (JTM) tersebut ditanam di Jalan Pejajaran, Kelurahan Taman Batu, Kecamatan Banyuwangi. Karena pemasangan tiang beton itu tidak berada di ruas jalan protokol, kata Suharto, pihaknya cukup meminta persetujuan warga setempat sebagai pemilik lahan.

“Sebelum menanam tiang, kami bersama pemilik lahan dan pemerintah desa atau kelurahan setempat telah membuat surat pernyataan tidak keberatan,” terangnya. Sedangkan beberapa tiang beton lainnya yang terletak di pinggir jalan bukan penanaman baru.

Melainkan reconductoring atau menambah kapasitas listrik yang sudah ada menjadi lebih besar daripada sebelumnya. “Reconductoring ini merupakan langkah dari PLN untuk mengantisipasi krisis listrik,” katanya.

Untuk diketahui, PT PLN Area Banyuwangi melaksanakan kegiatan proyek. Asean Developtment Bank (ADB) LOAD tahun 2014. Ada beberapa jenis kegiatan yang dilakukan PT PLN meliputi kegiatan Reconduct my line, Reconfig mv line, Reconductoring lv line, dan Distribution transformer & Suppurting line.

Kegiatan Reconduct Mv line tersebar di 19 titik di rayon PLN Banyuwangi Kota, Rogojampi, Genteng dan Rayon jajag. Kegiatan Reconfig mv line dilaksanakan di delapan titik di rayon PLN Banyuwangi Kota, Muncar, dan Rogojampi.

Sedangkan kegiatan Reconnductoring lv line dilaksanakan di 17 titik di rayon Banyuwangi Kota, Rogojampi, Muncar dan jajag. Sementara untuk kegiatan replacment distribution transfomer & supporting line dilaksanakan di 57 titik pada rayon Banyuwangi Kota, Muncar, Rogojampi, Muncar, jajag, dan Genteng. (radar)