
BANYUWANGI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk naik sebesar 14,61 persen.
Dilansir dari Detikcom, hal ini diketahui setelah adanya sosialisasi dan rapat kordinasi stakeholder pelabuhan bersama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan, Budi Setiady.
Kenaikan tarif itu berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 66 tahun 2019 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan.
“Ini sebagai keputusan terakhir, tinggal persetujuan dari Menteri Perhubungan mengenai kepastian prosentasenya,” kata Budi Setiady, Jumat (6/3/2020) kemarin.
Kenaikan tarif itu, kata Budi, sebesar 14,61 persen. Kenaikan pun bervariasi mulai dari tarif penumpang hingga kendaraan barang.