Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hari Ini, Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Turun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sejumlah-kendaraan-antre-memasuki-kapal-Fery-jurusan-Gilimanuk-di-Pelabuhan-ASDP-Ketapang.-Imbas-penurunan-harga-BBM,-tarif-penyeberangan-Ketapang-Gilimanuk-turun

Tarif Penumpang dan Sepeda Pancal Tetap

KALIPURO – Terhitung pukul 00.00 Jumat (8/4) dini hari tadi tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah turun. Penurunan tarif itu berlaku untuk semua golongan kendaraan yang menggunakan jasa pelayaran  di Selat Bali.

Turunnya tarif penyeberangan  itu menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium sejak 1 April 2016 lalu.

Penyesuaian tarif baru penyeberangan itu berdasar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang tarif penyeberangan lintas antar provinsi dan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.114/OP.404/ASDP-2016 tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan  di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tanggal 06 April 2016.

Penurunan tarif penyeberangan yang berlaku untuk golongan kendaraan nominalnya bervariasi. ”Tapi kalau dirata-rata semua tarif turun sebesar 2,3 persen dari tarif lama,” terang Manajer Operasional ASDP Ketapang, Wahyudi Susianto.

Wahyudi menambahkan, tarif penumpang dankendaraan golongan I tidak mengalami penurunan harga, yakni masih sama seperti sebelumnya. Penumpang dewasa Rp 6 ribu per orang dan penumpang anak-anak Rp 4 ribu per orang.

Kendaraan golongan I, seperti sepeda pancal, tidak mengalami penurunan harga. Masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp 7 ribu per unit. Penurunan tarif tersebut, menurut Wahyudi,  hanya berlaku bagi kendaraan golongan II, yakni sepeda motor, sampai kendaraan golongan IX, yakni truk besar dengan roda di atas empat unit.

”Harga tiket masuk  pengendara motor (golongan II) saat ini Rp   22 ribu. Penurunan tertinggi adalah harga tiket kendaraan golongan IX. Yang sebelumnya Rp 1.047.000 satu unit sekarang turun menjadiRp 1 juta pas,” pungkasnya. (radar)