Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perusahaan Wajib Cover Pekerja dengan BPJS Kesehatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

perusahaanPerusahaan Lalai, Sanksi Menanti
BANYUWANGI – Kantor Cabang (KC) Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banyuwangi terus melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kali ini sasarannya adalah seluruh karyawan Jawa Pos Radar Banyuwangi. Sosialisasi tersebut di langsungkan diseblang Room kantor JP-RaBa, Jalan Yos Sudarso BSC, Banyuwangi. Petugas Unit Pelaksana BPJS Kesehatan KC Banyuwangi, Widya Wulandari mengatakan, sebelum 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dikenal dengan Asuransi Kesehatan (Askes).

Sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan, Askes menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Sejak dilakukan pada 1 Januari 2015 setiap warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. “Perusahaan wajib mendaftar dan pekerjanya. Jika perusahaan tidak melakukan ini pada tahun 2015 mendatang, perusahaan akan disanksi,” ujarnya kemarin. Sementara itu, mengingat keikutsertaan BPJ S bersifat wajib bagi setiap warga negara, manajemen JP-RaBa langsung menginstruksikan seluruh karyawan mengumpulkan data diri dan persyaratan lain untuk didaftarkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

“Sebelum ini karyawan JP-RaBa di-cover asuransi kesehatan dari provider swasta. Setelah ini karyawan dan keluarga di ikutkan BPJS Keseluruhan ujar Manajer Keuangan dan HRDIP RaBa, Citra Puji. Sekadar di ketahui, peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut di bagi menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah penerima bantuan iuran (PBI), fakir miskin dan orang tidak mampu. Golongan kedua merupakan bukan PBI. Mereka yang tergolong bukan PBI, antara lain pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (wiraswasta), dan bukan pekerja (misalnya bos perusahaan).

Widya mengatakan, premi PBI ditanggung pemerintah sebesar Rp 19.225 per orang setiap bulan. PBI berhak mendapat pelayanan kesehatan kelas III. Premi pekerja penerima upah di bayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Premi pekerja yang di gaji dengan dana APBN sebanyak 5 persen dari gaji yang diterima per bulan. Dari premi lima persen gaji itu, sebanyak tiga persen dibayar pemerintah dari dua persen di bayar pegawai. Pekerja yang digaji dengan dana non-APBN, premi yang dikenakan sebesar 4,5 dari gaji perbulan.

Rinciannya, pemberi kerja menanggung premi sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja hanya membayar premi 0,5 persen. Sementara itu, peserta BPJS dari upah dibayar oleh pekerja yang berjumlah premi yang di bayar peserta bervariasi tergantung kelas layanan kesehatan yang di pilih Untuk mendapatkan layanan kelas III, peserta hanya pedu membayar premi Rp 25.55 per orang per bulan. Untuk mendapat fasilitas pelayanan kesehatan kelas II, premi yang dikenakan sebesar Rp 42.500 perorang per bulan, sedangkan premi bagi peserta yang ingin mendapatkan fasilitas layanan kesehatan kelas I sebesar Rp 59.500 per bulan.

Menurut Widya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, sistem jaminan sosial nasional menganut sembilan prinsip. Sembilan prinsip tersebut, di antaranya gotong-royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, kepesertaan wajib, dan lain-lain. “Jika biaya perawatan dan operasi jantung mencapai sekitar Rp 150 juta. Banyak saudara kita yang tidak memiliki jaminan kesehatan yang tidak sanggup membayar biaya sebanyak itu. Jika iuran rata-rata peserta BPJS Rp 25.500, maka dibutuhkan 5.882 orang yang sehat untuk membiayai satu orang yang menjalani operasi jantung tersebut,” ujarnya. (radar)