BANYUWANGI, KOMPAS.com – Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditahan dan masih bebas berkegiatan.
Atas dasar tersebut, sejumlah warga menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (15/8/2025) untuk menuntut penahanan SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.
Di hadapan Kantor Kejari Banyuwangi, massa juga membentangkan poster bertuliskan “Jangan Lindungi Pejabat Publik Yang Melakukan KDRT, Tahan dan Adili”.
“Kami meminta Kejaksaan untuk segera mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata koordinator demo, Endras.
Baca juga: Tersangka KDRT dan Penipuan di Sumedang Dibebaskan karena Restorative Justice
Sebab kasus yang menjerat SA merupakan kasus delik khusus karena melakukan kekerasan terhadap seorang wanita, yang mana jika dibiarkan tentunya akan membias.
Karena masyarakat akan banyak menduga-duga adanya dugaan-dugaan hukum yang runcing ke bawah.
Sehingga massa hadir untuk mengetahui secara gamblang pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan proses hukum di Banyuwangi telah mati suri,” ujarnya.
Baca juga: LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono mengaku bahwa tahap II atas kasus SA sudah dilakukan pada Kamis (14/8/2025).
Tersangka SA juga tidak dilakukan penahanan, karena JPU hanya melanjutkan tidak dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.
“Kami hanya meneruskan lanjutan proses penyidikan dari teman-teman penyidik, karena penyidik juga tidak lakukan penahanan,” katanya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!