Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pimpinan Diler Kesandung Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pimpinanBANYUWANGI – Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terus di lakukan aparat Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi. Kali ini, petugas berhasil menciduk seorang penghuni kamar kos yang berlokasi di belakang Gedung Korpri, Lingkungan Stendo, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Tersangkanya adalah Heri Dwi Purwanto, 31.

Penangkapan pria asal Jalan Delima Putih,RT 03/RW04,Ling kunganKrajan, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah karena kawasannya diduga kerap di jadikan tempat pesta narkoba. Sesaat setelah menerima laporan, beberapa personel Satnarkoba Polres Banyuwangi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan Minggu lalu (27/1) sekitar pukul 18.30. Sayang, saat polisi datang, pe tugas tidak menemukan pesta narkoba di tempat tersebut. Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, polisi melakukan penggeledahan di seluruh kamar kos. Kecurigaan polisi ternyata benar. Saat menggeledah kamar yang dihuni Heri, aparat menemukan dua buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu (SS). Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit alat isap sabu-sabu (bong).

Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung menggelandang pria yang belakangan di ketahui sebagai pimpinan sebuah diler sepeda motor itu ke Mapolres Banyuwangi. Untuk menguatkan dugaan keterlibatan Heri dalam kasus penyalahgunaan narkoba, polisi melakukan tesurine terhadap bapak satu anak tersebut. Hasil tes urine, Heri positif menggunakan narkoba. Saat menjalani penyidikan di Mapolres Banyuwangi, Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman satu kosnya.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Wakapolres Kompol Agus Widodo didampingi Kasatnarkoba AKP Watiyo kemarin (30/1). Wakapolres Agus menambahkan, tersangka Heri dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kita akan terus dalami kasus ini. Tersangka lain masih kita kejar,” tegasnya. (radar)