Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pindah Parpol, Legislator Harus Mundur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pindah1BANYUWANGI – Sejumlah anggota DPRD Banyuwangi kini tengah meradang. Mereka berancang-ancang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Pa salnya, produk hukum yang mengatur pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Ka bupaten/Kota, itu dinilai diskriminatif.

Rencana sejumlah legislator Bumi Blambangan mengajukan judicial review disebabkan adanya aturan yang menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, yang dicalonkan partai politik (par pol) yang berbeda harus menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 19 huruf i, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Di sisi lain, sejumlah wakil rak yat yang duduk di DPRD Banyuwangi terpilih melalui par pol yang tidak lagi menjadi kontestan dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Wakil rakyat yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014, di antaranya satu orang asal Partai Republika Nusantara (RepublikaN) dan lima anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Selain itu, ada juga dua anggota dewan yang menyeberang ke partai lain walaupun parpol yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Banyuwangi pada Pemilu 2009 lalu merupakan parpol peserta Pemilu 2014. Ditemui wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantor dewan kemarin (1/4), Eko Susilo, anggota DPRD asal Partai RepublikaN, dengan te gas mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tersebut diskriminatif.

Menurut dia, jika aturan tersebut mengatur anggota parpol peserta Pemilu 2014 harus mundur dari anggota dewan jika ingin menyeberang ke parpol lain, maka itu masih wajar. “Tapi, partai kami bukan peserta Pemilu 2014. Ini yang akan kita tanyakan langsung ke KPU pusat, sekaligus kita berpikir untuk mengajukan judicial review tentang aturan tersebut ke MK. Saat ini (kemarin) kita masih merapatkan barisan,” tegasnya. Tetapi, pada prinsipnya, imbuh pria yang juga sekretaris Komisi I DPRD Banyuwangi tersebut, dirinya siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jika memang peraturan KPU melarang anggota dewan yang parpolnya tidak menjadi peserta Pemilu 2014 mencalonkan diri melalui parpol lain.

“Dan kita akan tetap mengajukan judicial review. Sebab, aturan tersebut menghilangkan hak kami sebagai warga negara,” ce tusnya. Eko mengklaim ada de lapan anggota DPRD Ba nyu wa – ngi pindah partai untuk men – calonkan diri kembali pada Pemilu Legislatif 2014. “Peraturan tersebut dis kriminatif se kali. Saya tegaskan, kecuali (anggota dewan asal) par pol peserta pemilu yang hen dak maju dari parpol lain, pe raturan tersebut masih bisa di maklumi. Seharusnya ada penyelesaian yang bijak. Mana yang harus mengundurkan diri, dan mana yang tidak harus,” sesalnya. Politikus yang satu ini menam bahkan, hari ini pihaknya akan menghadap KPU pusat ter kait masalah tersebut.

“Insya Allah besok (hari ini) kita akan bertanya langsung ke KPU pusat. Nanti malam (tadi malam) kita berangkat,” kata dia. Kuat dugaan, rencana me ngajukan judicial review itu merupakan hasil bimbingan tek nis (bimtek) yang dijalani para anggota DPRD Banyuwangi pe kan lalu. Wakil Ketua DPRD, Adil Achmadiono mengatakan, materi yang disajikan na rasumber yang berasal dari kalangan universitas dan petugas Kementerian Dalam Negeri (Ke mendagri) berkaitan tentang perubahan peraturan tentang parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014 dan masih memiliki anggota legislatif di daerah.

Menurut Adil, peraturan tersebut menjadi persoalan bagi anggota dewan yang partainya tidak lolos ke Pemilu 2014 mendatang tapi masih berniat menjadi calon anggota legislatif. Dalam peraturan KPU, seorang anggota dewan yang hendak pindah partai, ha rus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. “Solusi yang ditawarkan, satu anggota de wan yang partainya tidak lo los itu atau secara bersamasama mengajukan peraturan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) atau me lalui peninjauan kembali ke MK,” terangnya. (radar)