Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tegaldlimo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jujuk-dan-Pap-dua-pengedar-sabu-yang-diringkus-Polsek-TegalDlimo.

TEGALDLIMO – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kabupaten Banyuwangi ternyata sudah sangat memprihatinkan. Peredaran barang haram itu kini telah merambah hingga pelosok desa. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar, Jujuk, 34, dan Pap, 19, keduanya warga Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, dibekuk anggota polsek setempat Sabtu pagi (28/5).

“Kedua tersangka kita tangkap di tengah jalan,” cetus Kapolsek  Tegaldlimo, AKP Hery Purnomo,  kemarin (31/5). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti  (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0,2 gram, tiga hand phone (HP),  dan uang senilai Rp 105 ribu. Untuk  proses hukum, keduanya langsung dibawa ke polsek.

“Kedua pelaku dan  BB kita amankan di polsek,” katanya. Terungkapnya kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu itu berdasar informasi yang diberikan warga. Dalam laporannya kepada polisi, warga menyebut kedua tersangka yang naik Honda Scoopy itu sedang membawa sabu.

“Dari laporan itu, kita langsung  menyanggong,” ungkapnya.  Beberapa anggota polsek sekitar pukul  09.00 menyanggong kedua pelaku di pinggir jalan raya tepi sungai Dusun Sumberdadi, Desa/Kecamatan Tegaldlimo. “Saat kedua tersangka itu melintas,  langsung kita hadang,” ungkapnya kepada  Jawa Pos Radar Genteng.

Saat ditangkap, jelas dia, kedua pemuda itu sempat mengelak tengah membawa sabu. Tidak mau kecolongan, polisi langsung menggeledah  pakaian dan motornya. “Saat menggeledah  itu, kita temukan BB di  bawah sadel motor,” terangnya.

Dengan ditemukan BB itu, Jujuk dan Pap tidak bisa mengelak lagi. Keduanya pasrah saat dibawa ke  polsek untuk dimintai keterangan. “Dari keterangannya, sabu yang dibawa itu katanya akan dikirim  ke TM,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka itu, polisi langsung memburu TM  yang tinggal di Dusun Jatirejo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo. “Pemesan berinisial TM juga berhasil kita tangkap,” ujarnya. Untuk proses hukum kasus ini, kata dia, penanganannya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi.

“Perkara sabu ini kita limpahkan ke Satreskoba. Kedua tersangka dan BB kita kirim ke polres,” sebutnya. (radar)