Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hajar Teman Sendiri, Dua Mahasiswa Asal Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kiki Bayu Nila Rendiase dan Abu Rizal Bahri

TEGALDLIMO – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap, Erwin Huda, 21, warga Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dua kawanan pemabuk Kiki Bayu Nila Rendiase, 22, dan Abu Rizal Bahri, 21, keduanya warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, ditangkap oleh anggota Polsek Tegaldlimo, Rabu (4/7/2018) kemarin.

Kedua pelaku yang berstatus mahasiswa itu, kini untuk sementara diamankan di ruang tahanan Polsek Tegaldlimo sambil menjalani pemeriksaan.

“Keduanya masih dalam proses pemeriksaan, korban itu sebenarnya masih temannya sendiri,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priono melalui Kanitreskrim Ipda Wignyo Asmoro.

Menurut kanitreskrim, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/6). Sekitar pukul 02.30, kedua pelaku menaiki motor Honda Vairo dengan nomor Polisi P 4946 VZ melaju di jalan raya Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. “Keduanya itu terpengaruh minuman alkohol,” katanya.

Saat melintas itu, lanjut dia, ada salah seorang yang meneriaki dengan kata-kata kotor. Namun, kedua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Banyuwangi itu tetap jalan dan tidak menghiraukan. Tapi tidak lama, kedua pemuda itu kembali bersama delapan temannya. “Ternyata memanggil temannya,” cetusnya.

Saat menuju ke Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Abu Rizal Bahri bertindak sebagai joki, sedang Kiki Bayu Nila Rendiase duduk di jok sambil membawa kayu. “Kedua pelaku naik motor sambil mendekati korban, saat dekat langsung memukul dengan kayu pada bagian kepala,” terangnya.

Akibat kena pukulan itu, jelas dia, kepala korban robek sepanjang 10 centimeter. Tidak terima, korban langsung melapor ke polsek setempat. “Dari laporan itu, kita langsung bergerak, pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.

Dalam pengakuannya pada polisi, kedua pelaku itu mengaku saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol. Sehingga, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan dua berkas perkara. “Kita jadikan dua berkas perkara,” terangnya.

Untuk berkas pertama dengan tersangka Kiki Bayu Nila Rendiase, jelas dia, dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Sedangkan untuk berkas kedua dengan tersangka Abu Rizal Bahri dikenakan pasal 351 ayat (2) sub 56 KUHP tentang penganiayaan hingga mengalami terluka.

“Keduanya kita kenakan pasal yang sama, namun ancaman hukuman yang berbeda,” paparnya.

Kanitreskrim menyampaikan masih terus melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap delapan temannya. Penjual minuman keras (miras), juga sudah diketahui. “Kita akan terus lakukan penelusuran dan pencarian pada penjual miras, delapan teman pelaku juga akan kita buru,” katanya.