Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Arena Judi Kyu-Kyu di Kalipuro

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-Gerebek-Arena-Judi-Kyu-Kyu-di-Kalipuro

Satu Pejudi Ditangkap, Empat Kabur

KALIPURO – Aparat Polsek Kalipuro mengobrak sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kalipuro Senin malam  lalu (11/7). Rumah itu digerebek karena diduga menjadi arena perjudian.  Sayang, dalam penggerebekan  itu polisi hanya berhasil menciduk  satu dari lima pelaku perjudian.

Empat pemain lainnya berhasil  kabur saat polisi datang. Kaburnya para pelaku yang kabur  itu tentu saja sangat disayangkan. Sebab, jumlah polisi yang menggerebek rumah kosong itu rupanya  tidak kalah banyak dibandingkan  jumlah pelaku.

Namun, hanya satu pelaku yang berhasil diringkus. Pejudi yang dibekuk adalah Achmad Asri alias Omen, 32, warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Selain mengamankan  Omen, polisi juga mengamankan satu set kartu domino, tikar, dan uang tunai Rp 40 ribu.

“Pelaku  sudah diamankan di Mapolsek  Kalipuro,” beber Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi.  Penangkapan tersebut bermula  dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya judi kyu-kyu  di sebuah rumah kosong.

Achmad-Asri

Tiga  anggota polisi segera merapat ke lokasi. Sekitar pukul 18.00 polisi mulai bergerak ke sasaran. Kehadiran polisi sudah tercium  pelaku. Mereka pun berusaha kabur. Omen tertangkap. Empat  temannya kabur.

Pengakuannya, dalam permainan itu para pemain mengadakan kesepakatan taruhan mulai Rp 5.000 hingga Rp 30 ribu.  “Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman  hukumannya maksimal tujuh  tahun,” imbuhnya. (radar)