Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tunggangi Ninja, Karyawan Koperasi Njambret

Budiyanto
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budiyanto

KALIPURO – Lantaran kehabisan uang, Budiyanto, oknum karyawan koperasi asal Situbondo nekat beraksi layaknya jambret. Sambil menunggang motor Kawzaki Ninja 150, dia merampas dompet milik perempuan pengendara motor di Jalan Argopuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi pekan lalu (18/10).

Tindak kejahatan Budiyanto akhirnya berakhir kemarin (26/10). Lelaki berumur 22 tahun itu dibekuk oleh anggota Polsek Kalipuro. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Krajan, RT01/RW02, Desa Curah Suri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo itu mengaku menjambret karena kehabisan uang kebutuhan hidup sehari-hari.

Saking nekatnya, pelaku berani melakukan aksi perampasan dompet itu di siang bolong di Jalan Argopuro. Lokasi kejadian persisnya berada di barat rel kereta api Lingkunga Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Saat itu, Budianto sengaja mengincar seorang pengendara Honda Scoopy bernama Nur Sofia Azma, 28, warga Jalani Madura 4, Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Korban melajukan motornya dari arah timur. Karena kondisi sepi, pelaku yang mengendarai motor Kawazaki Ninja 150R bermesin dua tak itu langsung mendekati korban. Dengan cepat dia menyerobot dompet warna ungu yang diletakkan di loker kanan motor korban. Setelah mendapatkan dompet, pelaku kabur ke arah barat. Korban yang kaget itu tidak sempat meneriaki serta mengejar pelaku.

Kemudian korban melaporkan kejadian penjambretan tersebut kepada Polsek Kalipuro. Dompet kain yang digondol pelaku berisi uang tunai Rp 700 ribu dan telepon seluler (ponsel) merek Asus tipe Zenfone 5.

Satu pekan kemudian, anggota reskrim Polsek Kalipuro berhasil melacak ponsel korban yang dijual pelaku. Ponsel itu berada kebun kopi Desa/Kecamatan Glenmore. Dari barang bukti dan keterangan pembeli, polisi berhasil mencocokan nomor IMEI ponsel serta  mengantongi data pelaku.

Kemudian polisi memancing korban untuk melakukan transaksi jual beli HP. Akhirnya pelaku terpancing dan langsung dibekuk polisi di Jalan Mendut, Kelurahan Taman Baru, pukul 22.00 Rabu malam lalu (25/10).

Kanit Reskrim Polsek Kalipuro lpda Agus Suprapto membawa korban ke Polsek Kalipuro untuk dilakukah pemeriksaan. “Saat ditangkap, pelaku berdalih tidak melakukan penjambretan, hanya sering melakukan transaksi jual beli’ HP,” ujar Ipda Agus.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 2.675.000. Tersangka diduga mrlakukan tindak pidana pencurian sub penadahan atau membeli barang dari hasil kejahatan yakni pencurian. Dijerat dengan pasal 362 KUHP sub pasal 480 ayat (1) KUHP.

”Kami mengimbau kepada masyarakat jika sedang lewat di jalan yang sepi sebaiknya lebih waspada,” tandas Supriyadi.(radar)