Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, 9 Lainnya Masih Buron

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati yang terjadi di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani. Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap 6 orang tersangka beserta 43 batang kayu jati gelondongan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, diantaranya; DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24),” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dilansir dari Kabarjawatimurcom pada Senin (6/1/2020).

“Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Pengungkapan kasus illegal loging ini bermula dari laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Yakni di kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.

Nah, berdasarkan laporan tersebut anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

“Para pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya, mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak,” jelas Kapolresta.

“Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truck dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan),” imbuhnya.

Dari tangan keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran.

Selain itu juga diamankan 2 unit truk, 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

“Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp. 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp. 400 ribu per batang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.