BANYUWANGI – Dua pelaku kriminal, HB (20) asal Desa Kajarharjo dan AJ (16) asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Banyuwangi-Jember, masuk Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (9/4/2019) malam sekira pukul 19.25 WIB.
Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku telah dijambret tasnya saat sedang berkendara.
“Korban adalah Nurul Aini (40) berboncengan dengan Shela Ribdayani (18), keduanya merupakan warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,” kata Jabar, seperti dilansir timesindonesia.
Setelah berhasil mendapatkan tas incarannya, kedua pelaku lantas tancap gas melarikan diri.
“Salah satu korban mengenali kendaraan yang dipakai pelaku. Dan tak berselang lama akhirnya keduanya dapat tertangkap,” ungkap jabar.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamanakan diantaranya tas kecil berselepang warna hijau dan sepeda motor Suzuki Satria FU nopol P 4733 XO milik pelaku.
Kini, pelaku jambret tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kalibaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus ini.