Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri mobil. Dua pelaku yakni MS (34) warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro dan Z (35), warga Desa Grogol, Kecamatan Giri diamankan setelah membawa mobil curiannya hingga Madura. MS dibekuk Polisi di Madura, sedangkan Z ditangkap di rumahnya, Jumat (22/11/2019).

Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini tergolong cepat. Sang korban Abdul Rohman (36) yang tinggal di Jalan Andalas, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, melaporkan pencurian itu pada Selasa (19/11).

Kanit Reskrim Polsek Kalipuro, Ipda Suyono mengatakan, kedua pelaku beraksi mencuri mobil Toyota Innova dengan nomor polisi P 1371 XW warna abu-abu metalic.

“Tersangka Z masuk rumah korban dengan cara memanjat ke lantai 2 rumah yang belum selesai pembangunannya. Kemudian turun dan masuk ke kamar korban untuk mengambil kontak mobil,” kata Ipda Suyono, Sabtu (23/11/2019).

“Tersangka Z juga mengambil kunci gerbang di meja ruang tamu. Selanjutnya Z keluar kembali lewat atas. Lalu turun ke halaman untuk membuka pintu gerbang untuk mengeluarkan mobil dari garasi,” imbuhnya.

Tersangka Z, lanjut Ipda Suyono, kemudian menyerahkan mobil tersebut pada tersangka MS di jalan. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa tersangka MS ke wilayah Madura dan tersangka Z kembali ke rumahnya.

“Korban menyadari mobilnya dicuri setelah dibangunkan oleh ibu mertuanya. Karena ibu mertua korban mendengar ada suara mobil yang dibawa keluar,” kata Ipda Suyono.

“Korban pun bangun untuk mengecek garasi dan mengetahui mobilnya sudah tidak ada,” tuturnya.

Sementara itu, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga Pulau Madura. Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan mobil tersebut diketahui melintas di daerah pantura.

Tim Buser Polsek Kalipuro pun diterjunkan ke sana untuk melakukan penangkapan tersangka MS beserta mobil hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama tersangka Z.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 5 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersangka MS merupakan residivis kasus penadahan,” pungkasnya.