Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hajar Tetangga, Kakek 72 Tahun Masuk Penjara

Foto: banyuwangitimescom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimescom

BANYUWANGI – Seorang kakek berinisial SP (72) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi tega menganiaya tetangganya sendiri NM (60) tanpa sebab yang jelas.

Dilansir dari banyuwangitimescom, penganiayaan ini terjadi pada Kamis 7 November 2019 lalu. Saat itu, NM sedang melihat pohon kelapa yang ada di dekat rumah tersangka. Dan tanpa sengaja, korban melihat tersangka sedang bertengkar dengan istrinya.

“Saat itu, korban mendengar namanya disebut-sebut dalam pertengkaran itu. Korban kemudian mendekat dan menanyakan langsung pada tersangka mengapa namanya disebut-sebut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kalipuro Ipda Suyono, Selasa (19/11/19).

Alih-alih mendapatkan jawaban, tersangka langsung melepaskan pukulan kepada korban. Setidaknya ada 3 pukulan yang ditujukan pada korban. Hal ini mengakibatkan hidung korban lecet dan berdarah.

“Pasca kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Kami langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi termasuk korban,” jelasnya.

Korban dengan tersangka memang sudah sering terjadi selisih paham. Sehingga saat peristiwa ini terjadi keduanya tidak bisa didamaikan. Sehingga polisipun menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang bersangkutan kami amankan di ruang tahanan,” tegasnya.