Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pelaku ‘Ilegal Logging’ di Banyuwangi

Foto: Times Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Times Indonesia

BANYUWANGI – Diduga merupakan hasil ilegal logging, 82 unit gelondong kayu jati dengan ukuran 2 meter diamankan jajaran Reskrim Polsek Siliragung di kawasan Perhutani RPH Karangharjo, Dusun Sumber Manggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari Timesbanyuwangi, tak hanya mengamankan barang bukti berupa puluhan gelondong kayu jati, Polisi juga berhasil mengamankan satu kendaraan grandong (truk rakitan) yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu.

Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Bripka Eko Siswanto mengatakan, satu orang bernama Asun Bin Sariman (53) ditangkap. Namun ada enam orang lain yang berhasil meloloskan diri.

“Tapi identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Eko, Minggu (22/9/2019).

Eko mengungkapkan, penangkapan pelaku ilegal logging tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir hutan ada beberapa orang sedang menaikan puluhan kayu jati ke atas kendaraan.

Mendengar info tersebut, pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi.

“Setelah dicek ternyata benar. Satu orang berhasil ditangkap namun beberapa orang diantaranya kabur,” jelasnya.

Sementara itu, guna keperluan penyidikan, pelaku yang tertangkap tersebut langsung dibawa ke Polsek Siliragung untuk dimintai keterangan.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 12 (1) huruf d, e, k, j, h dan pasal 83 (1) huruf a, b, c UU RI nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” tegasnya.