Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Perusakan Kantor Desa dan Sajam

SINGOJURUH – Polisi tampaknya tidak main-main dalam mengusut perusakan kantor Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, akhir Februari lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan enam warga Cantuk sebagai tersangka. Lima orang tersangka berasal dari kubu Fauzi yang notabene warga Dusun Cantuk Lor. Satu tersangka berasal dari kubu Kepala Desa (Kades) Masbudi.

“Enam orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Singojuruh AKP Maspud kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Dia menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor desa. Satu orang menjadi tersangka dalam perkara membawa senjata tajam (sajam). “Satu tersangka masih saudara kepala desa,” imbuh perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.

Saat ini, jelas dia, penyidik masih menyusun berkas perkara tersebut. ‘’Yang penting kami selesaikan dulu. Mengenai islah, mereka berdua yang menentukan,” terangnya. Kapolsek menambahkan, semua tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, kedua kubu sudah ada rencana berdamai. ‘’Yang utama, berkas kami selesaikan semua,” tandas mantan Kanitpatroli Satlantas Polres Banyuwangi itu. (radar)