Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Uji Sampel Kandungan Jamu Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jamuSatu Produsen Jamu Ditetapkan Tersangka

BANYUWANGI – Maraknya produksi jamu yang menggunakan campuran obat daftar G terus mengusik aparat kepolisian. Setelah menyegel pabrik jamu cap Akar Daun milik Ponijo di Muncar dan jamu Klanceng Putih milik Suyitno di Dusun Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, kemarin polisi beraksi lagi. Kali ini polisi menggerebek produsen jamu pegal linu di Desa Tegalarum, Sempu, milik Lukito, 41.

Dari lokasi penggerebekan diamankan sedikitnya 10 dus jamu. Selain jamu dalam dus,  olisi juga mengamankan satu dus obat kecetit, tiga bungkus paracetamol putih, satu bungkus paracetamol kuning, dan dua bungkus aleron kuning. Jamu yang diamankan di rumah Lukito tersebut diduga mengandung bahan berbahaya. Jamu yang diproduksi itu disinyalir mengandung bahan berbahaya dan obat daftar G dalam takaran yang tidak semestinya.

Itulah yang menyebabkan polisi mengajukan uji sampel kandungan jamu itu ke laboratorium Polda. “Kandungannya disinyalir membahayakan bila dikonsumsi. Makanya kami kirim sampelnya ke laboratorium untuk diuji. Hasilnya nanti akan kita ketahui bersama,” ujar AKPB Tri Bisono Soemiharso didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setyo Budi kemarin. Pemilik jamu yang diduga ilegal itu dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bila nanti terbukti bersalah, bukan mustahil hukuman   lima tahun penjara siap menanti pemilik jamu di persidangan nanti.

Selain memeriksa dan menetapkan Lukito sebagai tersangka, polisi kini tengah mengajukan uji sampel kandungan jamu itu ke laboratorium. Sebelumnya, Satnarkoba juga menggerebek pabrik jamu cap Klanceng Putih milik Suyitno, 50, di Dusun Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, dan pabrik jamu cap Akar Daun milik Panijo, 59, di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Kedua pabrik jamu tradisional itu diduga menggunakan obat kimia. 

Dari kedua lokasi pabrik jamu tradisional yang digerebek itu, polisi hanya menyita beberapa botol jamu. Jamu itu akan diuji di laboratorium. Jamu tradisional yang diproduksi kedua pabrik jamu itu didistribusikan ke beberapa kota hingga Jawa Barat. Sebelumnya, aparat Polda Jatim juga menggerebek pabrik jamu tradisional yang diduga mengandung obat kimia. Pabrik jamu tradisional yang digerebek itu bermerek Daun Sambiroto dan Klanceng milik Hilman, 30, serta Suramadu milik Win di jalan raya Muncar, Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Tidak tanggung-tanggung, petugas yang turun ke lapangan merupakan gabungan Ditreskoba dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain itu, juga anggota dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Pabrik jamu yang digerebek itu tidak tampak seperti pabrik. Untuk mengelabui dan menghindari kecurigaan petugas, pabrik jamu itu berkedok salon kecantikan. Saat operasi tersebut berlangsung, petugas gabungan itu berhasil menemukan sekitar 11.000 botol jamu tradisional berbagai ukuran. 

Polda juga menggerebek pabrik jamu cap Suramadu yang lokasinya berdekatan. Saat petugas tiba di lokasi kedua, tiga karyawan sedang asyik mengemas jamu dalam kemasan botol kecil. Dari lokasi itu, anggota gabungan Polda Jatim dan BPOM menemukan hampir 1.000 botol jamu siap edar di dalam kardus dan dua bak cairan jamu yang sudah siap dikemas. Jamu itu merupakan jamu khusus kuat lelaki dengan merek Suramadu. Parahnya, pabrik jamu tradisional itu ternyata juga tidak memiliki izin edar dan izin produksi. (radar)