sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin.
Melalui jajaran Satuan Samapta, Polresta Banyuwangi melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah dalam kasus pengangkutan serta penjualan minuman keras tradisional tanpa izin.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,00 atau kurungan selama empat hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa ribuan botol arak turut disita oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, pelaksanaan sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan terhadap peredaran miras yang sebelumnya dilakukan oleh Sat Samapta Polresta Banyuwangi.
“Sidang ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Rama.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tujuan kami bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.
Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.
Polresta Banyuwangi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin, demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.