Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polresta Banyuwangi Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba di Awal Tahun 2020

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama awal tahun 2020. Dalam pengungkapan ini, total polisi berhasil meringkus 12 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram ini dilakukan polisi sejak tanggal 1 hingga 15 Januari 2020.

“Satreskoba berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan 1 kasus peredaran obat-obatan jenis G. Total tersangka sebanyak 12 orang yang berhasil kita amankan,” kata Kapolresta saat rilis, Jumat (17/01/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 31,63 gram, 1 paket ganja dengan berat 0,79 gram, serta 750 butir Trilhexypenidyl.

“Selain itu juga berhasil diamankan 4 buah timbangan elektrik, 12 unit HP berbagai merek, uang tunai Rp 2 juta serta 6 unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kita dalami siapa pihak-pihak yang terlibat dan menjadi bandar barang haram tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI 35/09 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang jenis G dijerat pasal 197 dan 196 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolresta.