Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Denpasar Serahkan Perantara 1 Kg Sabu ke Kejari Badung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Denpasar

Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka perantara jual beli narkoba Andi Prayitno beserta barang buktinya 1 kg sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Serah terima dilakukan pada Rabu (25/1/2023).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkotika atas nama Andi Prayitno dari penyidik Polresta Denpasar diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana,” tutur Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, dalam keterangan resmi.

Andi Prayitno diduga melakukan perbuatan hukum memiliki sabu seberat 998 gram (netto) yang terbungkus dalam plastik bening. Setelah melalui uji lab, mengandung metamfetamina yang masuk golongan I narkotika.



Tidak cuma itu, Andi Prayitno juga menguasai 2.000 butir tablet ekstasi seberat 744 gram (netto) yang dibungkus dalam plastik klip bening. Barang ini mengandung MDMA yang masuk golong I narkotika.

Imran mengatakan Andi Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling tinggi terancam hukuman mati. Dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih kepada penuntut umum,” jelasnya.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum di Rutan Polresta Denpasar terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023,” lanjut Imran.

Sebelumnya, Andi Prayitno diamankan di salah satu lobi hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung. Kemudian, polisi menggeledah rumahnya di Jalan Raya Sempidi, Mengwi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polis menemukan barang bukti sabu nyaris 1 kg dan 2.000 butir ekstasi. “Tersangka berhasil diamankan di dua TKP,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku akan menjual narkotika tersebut pada perayaan tahun baru. Ia mengklaim terpaksa menjual barang haram itu karena kondisinya yang menganggur.

“Saya terpaksa. Barang-barang itu digunakan untuk persiapan tahun baru. Saya menyesal,” imbuh di Malporesta Denpasar, Bali.

Simak Video “Polisi Kantongi 385 Botol Liquid dari Pabrik Vape Sabu di Jakbar
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/iws)

source