Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Gambiran Amankan 10 Motor dan Joki Balap Liar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Anggota Polsek Gambiran kembali menggelar razia pada motor protolan dan balap liar pada Minggu dini hari  (19/2). Dipimpin langsung Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut  Redana, mereka menyisir di sekitar jalan raya Desa/Kecamatan Gambiran yang biasa  dibuat arena balapan.

Dalam operasi dengan melibatkan berbagai unit itu, berhasil menjaring 10 unit motor. Motor yang akhirnya diamankan di polsek itu, sebagian besar protolan dan onderdil kendaraan yang tidak standar. “Ini untuk  mencegah balapan liar dari kalangan muda,” kata Kapolsek  Gambiran, AKP I Ketut Redana.

Selain itu, terang dia, penertiban itu juga untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang  dilakukan gerombolan anak muda yang sedang tongkrongan di pinggir jalan. “Kita razia untuk antisipasi berbuat kriminal seperti pelemparan kaca mobil,” jelasnya.

Selain mengamankan 10 unit motor, polisi juga mengamankan Subur Hariyono, 25, warga RT 7, RW 7, Dusun Wadungdolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, dan Yofi Fatwa Alamsyah, 19, asal RT 2, RW 3,  Dusun Curahketangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Kedua  warga itu ikut dibawa ke polsek  karena membawa minuman  keras (miras) jenis arak. “Kita amankan dua orang, kita tipiring,” cetusnya.  Untuk motor yang diamankan  itu, bisa diambil di polsek dengan syarat mengganti onderdil yang standar.

“Pemilik motor  Senin (hari ini) kita panggil ke  polsek untuk diurus,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng. (radar)