GAMBIRAN – Anggota Polsek Gambiran kembali menggelar razia pada motor protolan dan balap liar pada Minggu dini hari (19/2). Dipimpin langsung Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana, mereka menyisir di sekitar jalan raya Desa/Kecamatan Gambiran yang biasa dibuat arena balapan.
Dalam operasi dengan melibatkan berbagai unit itu, berhasil menjaring 10 unit motor. Motor yang akhirnya diamankan di polsek itu, sebagian besar protolan dan onderdil kendaraan yang tidak standar. “Ini untuk mencegah balapan liar dari kalangan muda,” kata Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana.
Selain itu, terang dia, penertiban itu juga untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan gerombolan anak muda yang sedang tongkrongan di pinggir jalan. “Kita razia untuk antisipasi berbuat kriminal seperti pelemparan kaca mobil,” jelasnya.
Selain mengamankan 10 unit motor, polisi juga mengamankan Subur Hariyono, 25, warga RT 7, RW 7, Dusun Wadungdolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, dan Yofi Fatwa Alamsyah, 19, asal RT 2, RW 3, Dusun Curahketangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng.
Kedua warga itu ikut dibawa ke polsek karena membawa minuman keras (miras) jenis arak. “Kita amankan dua orang, kita tipiring,” cetusnya. Untuk motor yang diamankan itu, bisa diambil di polsek dengan syarat mengganti onderdil yang standar.
“Pemilik motor Senin (hari ini) kita panggil ke polsek untuk diurus,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng. (radar)