Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polsek Gambiran Amankan Puluhan Botol Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilakukan anggota Polsek Gambiran berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak.

Puluhan botol arak Bali dengan berbagai jenis ukuran tersebut diamakan dari rumah Agus, 31, warga Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (24/4/2018) Kemarin.

Pelaku dan barang bukti (BB) kini diamankan di Polsek Gambiran. “Pelaku kita tangkap di rumahnya,” ujar Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana.

Kapolsek menyebut dalam operasi itu BB yang berhasil diamankan itu ada 35 botol dengan rincian 20 botol ukuran 600 ml, 12 botol ukuran 1000 ml, dan 3 botol ukuran 1500 ml. Semua botol itu berisi arak. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa botol kosong yang disiapkan untuk diisi arak.

“Botol kosong ukuran kecil sebanyak 63 buah, botol tanggung ada 30 buah, dan botol besar sebanyak 34 botol,” jelasnya.

Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 3 ayat 1, pasal 10 ayat 1 jo pasal 15 ayat 1 Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol. “Pelaku kita tipiring,” ujarnya.

Kapolsek Gambiran mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Pihaknya kini tengah gencar melaksanakan operasi, untuk antisipasi jatuhnya korban akibat mengonsumsi minuman haram tersebut.

“Dampak sosial maupun dampak hukumnya jelas, terlebih untuk kesehatan pasti tidak bagus,” katanya.