ROGOJAMPI – Diduga bermain judi bingo, dua warga Dusun Kebalen Lor, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Suraji, 35, dan Mohamad Harun, 42, diringkus oleh aparat polsek setempat, Selasa malam (2/12).
Untuk keperluan pemeriksaan, kedua tersangka itu untuk sementara diamankan di ruang tahanan polsek. Sejumlah barang bukti (BB) berupa 11 lembar kertas kartu bingo bertuliskan nomor, uang tunai Rp 30 ribu, 25 butir batu kecil, 75 kancing bertuliskan nomor 1 hingga 75, dan sebuah toples plastik.
“Tersangka dan BB kita amankan di polsek,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri. Terbongkarnya judi bingo itu, setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dalam laporannya, warga menyampaikan di Dusun Kebalen Lor, Desa Lemahbang Dewo, ada sejumlah warga yang sedang bermain judi.
Dari laporan warga, terang Kapolsek, pada pukul 23.00, sejumlah anggota dikerahkan. Setiba di lokasi, dilihat banyak warga yang berkumpul dan diduga sedang main judi. “Mereka tahu kita datang langsung semburat, hanya dua yang tertangkap,” ungkapnya.
Polisi sebetulnya sudah cukup lama mendapat informasi dari warga terhadap aksi perjudian itu. Hanya saja, saat polisi mengintai para pejudi menghilang. “Perjudian ini biasa dilakukan malam hari,” ujar Kapolsek.(radar)