sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satu unit mobil mewah merek Porsche dengan nomor polisi (nopol) P 4 P I sempat menyita perhatian para pengguna jalan di pusat Kota Banyuwangi Sabtu malam (1/11).
Pemicunya, mobil berwarna biru tersebut parkir di atas trotoar di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi pun turun tangan. Mereka melayangkan teguran dan meminta pengemudi atau pemilik mobil itu segera memindahkan kedaraan yang diparkir secara serampangan tersebut.
Kepala Sub Koorduinator (Kasubkor) Pengelola Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono Muji Laksono membenarkan pihaknya memberikan teguran kepada pemilik atau pengendara mobil mewah tersebut.
Teguran dilayangkan karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penindakan tersebut hanya dilakukan teguran karena pemilik kendaraan berkenan memindahkan kendaraannya,” ujarnya.
Wahyuono menjelaskan, penindakan dilakukan saat petugas melakukan operasi tertib lalu lintas. Saat itu ditemukan adanya kendaraan tersebut parkir di trotoar.
“Saat keliling melakukan operasi, petugas menemukan tersebut pakir di trotoar Sehingga dilakukan peneguran termasuk kepada juru parkir (jukir) yang berada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Wahyuono menambahkan, teguran dilakukan sebagai penegakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Khususnya Pasal 131 ayat 1 yang mengatur bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki. Makanya, petugas meminta semua kendaraan yang hendak parkir harus sesuai aturan.
“Kami mengimbau kepada setiap pengguna kendaraan agar memarkir kendaraannya sesuai aturan agar petugas tidak melakukan penindakan secara tegas dengan sanksi penggembosan ban,” tegasnya.
Wahyuono menambahkan, sejauh ini petugas Dishub Banyuwangi tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Sehingga tidak merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
“Untuk itu petugas tidak berhenti memberikan imbauan, agar tidak memarkir kendaraan di trotoar maupun di zona yang telah dilengkapi rambu-rambu larangan parkir,” pungkasnya. (rio/sgt)








