Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Poskamling Jadi Ajang Judi Bingo

KALIPURO – Tiga warga lingkungan Krajan, RT01/RW01, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, ditangkap polisi gara-gara main judi bingo. Dua orang berhasil lolos dari kejaran polis. Yang menyedihkan, permainan judi itu digelar di poskamling desa setempat.

Ketiga pemain judi bingo yang berhasil diamankan adalah Kamul, 36, Ahmad Amin, 28, dan Sugiono, 51. Ketiga pemain Bingo tersebut beralamat di Dusun Krajan Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

Mereka ditangkap polisi sekitar pukul 00.30, Rabu dini hari (4/11) saat asyik bermain Bingo di poskamling. Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai bukti diantaranya uang senilai Rp 16 ribu, satu kancing baju yang terdapat angka, satu kantong kerikil, dua buah kain berwarna merah hitam, dan 26 lembar kertas yang dilapisi tulisan “BINGO”.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar banner bergambar Kapolda Jatim yang digunakan para pelaku sebagai alas bermain judi bingo. Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi, mengatakan penangkapan tiga pelaku judi bingo itu karena ada laporan dari warga setempat yang mengaku resah dengan ulah para pemain judi itu.

Mereka bukannya mengamankan lingkungan, tapi malah main judi bingo di poskamling. Perilaku seperti itu dirasa mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat. Berdasar laporan warga tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian di lapangan sejak pukul 23.30 Selasa (3/11) kemarin.

Setelah beberapa jam menunggu, sekitar pukul 00.30 dinihari petugas yang sedang bersembunyi mengendus gerak-gerik mencurigakan lima warga di pos ronda tersebut. Ternyata benar, bukannya mengamankan lingkungan, kelima warga tersebut bermain judi bingo.

Mengetahui hal itu, saat itu juga dilakukan penangkapan. “Sebenarnya ada lima orang yang main bingo, yang dua berhasil kabur saat akan kita tangkap.” kata Supriyadi. Tidak ada perlawanan berarti saat dilakukan penangkapan. Ketiga warga yang berhasil ditangkap hanya pasrah saat ditangkap.

Saat ini tiga pelaku judi bingo sudah berada di balik jeruji besi Polsek Kalipuro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga pelaku kita jerat Pasal 303 KUHP tentang tindakpidana perjudian,” pungkasnya. (radar)