Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 25-31 Januari, Ini Aturannya…

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pengendara sepeda motor melintas dekat poster sosialisasi pencegahan COVID-19 di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.(ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Inmendagri ini pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan pada 25-31 Januari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah hal yang diatur di dalam Inmendagri Nomor 05 ini.

“Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah,” ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (25/1/2022) dinihari.

“Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah,” ucap dia.

Kedua, indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Yaitu menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Ketiga, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

“Di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tutur Syafrizal.

“Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten /kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19,” lanjutnya.

Keempat, untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.

Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 max 75 persen dan 100 persen untuk level 1.

Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan max 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi max 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Keenam, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.

Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Ketujuh, terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu).

Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022 serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari – 5 Februari 2022.

Syafrizal melanjutkan, mengingat sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

“Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar,” kata Syafrizal.

“Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 perse. Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen,” tambahnya.

Sumber : https://nasional.kabarbanyuwangi.info/read/2022/01/25/07403731/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-25-31-januari-ini-aturannya?page=all