Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Program ”Kanggo Riko” Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,4 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi all out mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintah Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore. Dalam penanganan kasus tersebut, korps Adyaksa tersebut sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi. Selain itu, penyidik juga turun langsung ke Desa Tegalharjo.

Dari pemeriksaan di lokasi, penyidik mendapatkan sejumlah bukti-bukti penguat adanya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1,4 miliar akibat kasus tersebut.

Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Tegalharjo masih terus didalami. Seluruh saksi dan sejumlah barang bukti (BB) juga dikumpulkan sebagai bukti penguat. ”Kita masih terus dalami, masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Dari beberapa BB tersebut, jelas Rawi, menunjukkan bahwa di Desa Tegalharjo terbukti ada penyimpangan penggunaan atau pengelolaan APBDes tahun 2017–2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut juga terkuak bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. ”Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua masih berstatus saksi,” katanya.

Pihaknya belum bisa membeberkan barang bukti dan modus korupsi yang dilakukan di Desa Tegalharjo karena proses penyidikan masih berlangsung. ”Kita akan beberkan jika memang sudah penetapan tersangka,” jelas Rawi.

Diungkapkan Rawi, selain kasus APBDes Tegalharjo, saat ini pihaknya juga menyelidiki penyalahgunaan anggaran di salah satu instansi Pemkab Banyuwangi. Sayangnya, Rawi belum mau mengungkapkan instansi mana yang diduga menyahgunakan anggaran keuangan tersebut.

”Kita berusaha terus mengungkap tindak pidana korupsi dan penyahgunaan anggaran yang ada di Banyuwangi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa (Formades) Tegalharjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke kejaksaan.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran program ”Kanggo Riko” yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi.

Menurut laporan Formades Tegalharjo, dalam program ”Kanggo Riko” seharusnya setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 2,5 juta. Ternyata di Desa Tegalharjo, penerima hanya mendapatkan sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Padahal di Desa Tegalharjo ada 40 penerima program Pemkab Banyuwangi tersebut. (rio/aif/c1)(bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/21/262282/program-kanggo-riko-diduga-dikorupsi-negara-rugi-rp-14-miliar