Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dugaan Korupsi “Kanggo Riko”, Kejari Periksa Staf dan Kades Tegalharjo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : Ilustrasi

Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih terus mengusut dugaan korupsi program ”Kanggo Riko” di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

Setelah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, penyidik memeriksa delapan staf dan Kepala Desa (Kades) Tegalharjo Musyid.

Kades dan staf desa diminta membawa berkas ABPDes Tegalharjo sejak tahun 2017 hingga 2020 sesuai laporan dari warga Desa Tegalharjo yang masuk pada Januari 2021 lalu.

”Sejumlah staf dan kades sudah kita periksa,” tegas Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi.

Rawi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Seluruh saksi yang diperiksa diminta menunjukkan lembar pertanggungjawaban (LPJ) atas semua penggunaan dana APBDes. ”LPj tahun 2017 hingga 2020 kami minta untuk ditunjukkan,” katanya.

Selama ini sudah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selama audit kades mengeluhkan tidak adanya solusi yang diberikan.

”Kami tidak menyalahkan siapa pun karena fokus kepada pelanggaran yang sudah dilakukan,” terangnya.

Selain itu, masih kata Rawi, pihaknya tidak pernah membenarkan adanya praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Rawi menambahkan, tindakan secara tegas memberantas praktik korupsi dilakukan untuk mengejar predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). ”Kita targetkan tahun depan sudah menyandang WBK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi all out mengusut dugaan kasus korupsi di Pemerintah Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

Dalam penanganan kasus tersebut, korps Adyaksa tersebut sudah mendapatkan sejumlah bukti-bukti penguat adanya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1,4 miliar akibat kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa (Formades) Tegalharjo ke kejaksaan.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran program ”Kanggo Riko” yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi.

Menurut laporan Formades Tegalharjo, dalam program ”Kanggo Riko” seharusnya setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 2,5 juta.

Ternyata di Desa Tegalharjo, penerima hanya mendapatkan sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Padahal di Desa Tegalharjo ada 40 penerima program Pemkab Banyuwangi tersebut. (rio/aif/c1)(bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/22/262638/dugaan-korupsi-kanggo-riko-kejari-periksa-staf-dan-kades-tegalharjo