Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setiap Tahun, Oknum Kades Kantongi Rp 200 Juta hingga Rp 400 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Grafis : radarbanyuwangi.jawapos.com

Modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tegalharjo tergolong rapi. Setiap tahunnya, Mursyid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa mengantongi uang sebesar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per tahun.

Uang sebanyak itu diperoleh dari penyelewengan APBDes Tegalharjo dan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) selama tiga tahun.

Tanah seluas 16,5 hektare itu disewakan sejak tahun 2018 hingga 2020. Sebagian TKD juga digunakan untuk jaminan pinjam uang. Sehingga nilai kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Selain TKD, Mursyid juga menyelewengkan APBDes Tegalharjo mulai dari program ”Kanggo Riko” dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari dua program ini, negara dirugikan Rp 900 juta.

Dari penyelewengan APBDes dan penyewaan TKD tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Pada tahun 2018, tersangka mengantongi uang senilai Rp 283 juta. Tahun 2019 sebesar Rp 445 juta dan tahun 2020 mencapai Rp 186 juta.

Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Intelijen Eddy Wijayanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka tersebut memang cukup sederhana.

Dari tahun 2018 hingga 2020, modusnya tetap sama. ”Modusnya sederhana, bahkan seluruh staf juga mengetahui adanya permainan yang dilakukan kades,” katanya.

Para staf memilih diam karena ada ancaman dari Mursyid. Badan Perwakilan Desa (BPD) kerap mengingatkan apa yang dilakukan Mursyid itu salah. ”Penyidik masih menelusuri benar ada ancaman atau tidaknya,” ujar Eddy.

Untuk penyelewengan APBDes, masih kata Eddy, tersangka melakukan kegiatan fiktif yang dicairkan sendiri. Bahkan, tersangka juga memanipulasi stempel toko yang tidak pernah ada barangnya.

”Setiap ada kegiatan pengadaan dan bantuan, anggarannya ada yang dipotong maupun di-mark up,” terangnya.

Sedangkan untuk penyewaan TKD, yang seharusnya masuk kas negara, uangnya masuk kantong pribadi tersangka. ”Aliran dana itulah yang masih dilakukan penelusuran oleh penyidik,” jelas Eddy.

Penyidik punya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka, yaitu keterangan ahli dari inspektorat yang menemukan adanya kerugian negara serta keterangan saksi.

”Dua alat bukti itulah yang memperkuat bukti korupsi, kejaksaan langsung menetapkan oknum kepala desa tersebut sebagai tersangka. Dia sebagai penanggung jawab dalam semua kegiatan,” ungkapnya.

Eddy menambahkan, bukti mark-up yang paling menguatkan adalah adanya SPJ (surat pertanggungjawaban). ”Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum lain dalam perkara ini,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tiga program desa yang menyeret nama Kades Tegalharjo, Mursyid.

Dari hasil pengembangan tersebut, bukan tidak mungkin akan menyeret oknum lain dalam kasus tersebut. Perkembangan terbaru, muncul adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya penyelewengan tiga kegiatan desa dari tahun 2018–2020. Tiga kegiatan itu antara lain program ”Kanggo Riko”, program Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyewaan tanah kas desa (TKD).

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp 1,4 miliar. (rio/aif/c1)(bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/06/04/265415/setiap-tahun-oknum-kades-kantongi-rp-200-juta-hingga-rp-400-juta