Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Korupsi Rp1,4 M, Oknum Kades di Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Oknum kades berinisial M yang diduga terlibat kasus korupsi Rp1,4 M. Foto : nusadaily.com

Oknum kades di Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1,4 miliar.

Oknum kades berinisial M tersebut saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Ia ditahan sejak Kamis malam (27/5) lalu. “Benar. Kita mendapatkan titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri sejak Kamis malam,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

M kemudian langsung menghuni sel pengenalan lingkungan (Mapenaling), sebelum di masukkan sel tahanan. Ini dilakukan untuk antisipasi penularan COVID-19 dan adaptasi lingkungan.

“Sebelum masuk kita rapid test antigen. Hasilnya non reaktif. Kalau reaktif kami tidak mau menerima,” tambahnya.
M diketahui ialah kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

Ia diduga melakukan penyelewengan dana APBDes sejak Tahun 2018 lalu.

”Memang benar sudah ditetapkan tersangka, atas bukti penguat yang sudah dimiliki Jaksa. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kasiintel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto .

Menurut Eddy, Kades Tegalharjo ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas program bantuan kepada masyarakat miskin melalui program ‘Kanggo Riko’ sejak Tahun 2018 lalu yang bersumber dari APBDes.

Selain itu, juga ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) dan tanah kas desa (TKD). Total potensi kerugian negara atas dugaan korupsi kades Tegalharjo ini mencapai Rp 1,4 miliar.

Sayang, pihaknya belum bisa menjabarkan bagaimana modus dan program yang diduga dikorupsi tersebut. ”Tunggu ada perintah pres rilis dulu dari Kajari, baru kita akan jabarkan semuanya. Yang jelas bukan satu program yang diusut, ada BLT dan TKD,” tutupnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali mencuat dari laporan Forum Masyarakat Desa Tegalharjo. Forum tersebut menduga M telah melakukan penyelewengan uang negara melalui program ‘Kanggo Riko’.

Dalam laporannya forum tersebut menyebutkan, seharusnya setiap penerima program ‘Kanggo Riko’ menerima bantuan senilai Rp 2,5 juta. Total ada sekitar 40 orang penerima program tersebut.

Namun pada pelaksanaannya, forum tersebut menemukan fakta jika bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan alokasi anggaran. Penerima program hanya memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Bahkan ada masyarakat yang hanya menerima Rp 600 ribu saja. Atas dugaan penyelewengan program inilah, Forum Masyarakat Desa Tegalharjo melaporkan kadesnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/diduga-korupsi-rp14-m-oknum-kades-di-banyuwangi-ditahan-kejaksaan.html