BANYUWANGI – Mulai 1 juli 2018 besok, PT Kereta Api Indonesia berlakukan tarif parsial atau tarif berdasarkan jarak yang ditempuh oleh penumpang untuk sejumlah kereta ekonomi jarak jauh dan jarak menengah bersubsidi.
Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember Lukman Arif mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Permenhub RI tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Terhitung mulai 1 Juli 2018 keberangkatan kereta-kereta di Daop 9, khsususnya kereta api yang mendapatkan subsidi dari pemerintah PSO pemberlakuan tarifnya berdasarkan tarif parsial atau berdasarkan jarak yang ditempuh oleh penumpang,” kata Lukman, Sabtu (30/6/2018).
Penyesuaian tarif ini, lanjut Lukman, diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian mengunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.
“Pemberlakukan tarif ini mengaju kepada Peraturan Meteri Perhubungan no 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pengangkutan Tarif Menggunakan Modal Transportasi Kereta Api,” jelasnya.
Untuk di wilayah Daop 9 Jember, ada 4 rute perjalanan Kereta Api yang mengalami penyesuaian tarif. Di antaranya KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, KA Sritanjung relasi Banyuwangi-Yogyakarta, KA Tawang Alun relasi Banyuwangi-Malang dan KA Probowangi Relasi Banyuwangi-Surabaya.
Bagi penumpang yang jauh hari telah membeli tiket dengan tarif lebih tinggi, yang bersangkutan bisa mengambil selisih tiket di stasiun tujuan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dengan disertai kartu identitas.
“Batas maksimal pengembalian bea selisih sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api,” pungkasnya.