Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

PT Maya tak Pernah Memecat

PENDUKUNG: Para karyawan menghadiri sidang PT Maya, Muncar, di Pengadilan Negeri Banyuwangi Selasa lalu (5/6).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PENDUKUNG: Para karyawan menghadiri sidang PT Maya, Muncar, di Pengadilan Negeri Banyuwangi Selasa lalu (5/6).

MUNCAR – PT. Maya Muncar sudah lama diam terkait kisruh yang melibatkan eks karyawan perusahaan tersebut. Setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Selasa lalu (5/6), kubu PT. Maya akhirnya angkat suara mengenai polemik tersebut kemarin (6/6). Ketua Serikat Pekerja Maya Muncar (KPMM), MF. Rahman menjelaskan, pihaknya selama ini sudah melakukan beragam langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, mediasi untuk mencari jalan terbaik itu ternyata hanya bertepuk sebelah tangan. ’’Kita sudah sesuai prosedur. Ini kebijakan manajemen,’’ katanya. Pihaknya membantah bila ada kesan-kesan tidak fair terhadap eks karyawan tersebut. Selain itu, pihaknya juga membantah memecat 107 eks karyawannya itu. ’’Kita tidak melakukan PHK.

Mereka yang mengundurkan diri,’’ katanya. Jadi, kata Rahman, sebenarnya sudah tidak ada masalah terkait masalah tersebut. Justru eks karyawannya itu yang membuat masalah dengan cara mengundurkan diri. Toh, mayoritas karyawan juga masih eksis bekerja hingga saat ini. ‘’Sekarang ada 664 karyawan yang masih bekerja di sini,’’ katanya. Menurut Rahman, eks karyawan yang beramai-ramai ke pengadilan itu hanya mendukung temuan Disnaker.

Artinya, mer- eka tidak bertindak sendiri dalam menjalani proses hukum. ‘’Jadi mereka hanya mendukung temuan Disnaker,’’ tudingnya. Karena itu, Rahman juga membantah tudingan tidak memberikan upah berdasar UMK. Sebab, pihaknya memang mempunyai klasifikasi sendiri mengenai patokan upah. ’’Ada yang harian lepas, ada yang karyawan tetap. Mereka digaji sesuai kategori masing-masing,’’ katanya.

Kini upah untuk harian lepas sudah meningkat menjadi Rp 31.500 per hari. Sebelumnya hanya Rp 28.500 per hari. Upah tersebut khusus bagi tenaga harian lepas. ’’Kalau karyawan tetap plus karyawan harian mulai Rp 36.600 hingga Rp 37.500 per hari,’’ jelasnya. Rahman mengaku, pihaknya juga mengerahkan massa saat menjalani proses persidangan. Tetapi, tidak semua karyawan diterjunkan dalam memberikan dukungan kepada pucuk pimpinannya itu. ’’Kita hanya bawa 150 karyawan, yang lain tetap bekerja,” katanya. (radar)