Radarbanyuwangi.id – Gugatan warga Perumahan Bunga Residence yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dikabulkan oleh Pemkab Banyuwangi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU-CKPP) Banyuwangi, pemkab mulai membangun saluran drainsse baru sepanjang 26,5 meter.
Saluran drainase tersebut memakan anggaran mencapai Rp 124 juta lebih. ”Anggaran ini untuk pembangunan drainase di sejumlah perumahan, salah satunya Bunga Residence yang memang menjadi langganan banjir sejak tahun 2013 lalu,” tegas Plt Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono melalui Kabid Perumahan dan Permukiman Edi Purnomo.
Edi menyebut, pembangunan drainase tersebut menggunakan anggaran APBD senilai Rp 124 juta lebih. Penganggaran tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. ”Anggaran tersebut untuk mengantisipasi terjadinya banjir dan penataan kota,” katanya.
Drainase sepanjang 26,5 meter dibangun dengan posisi tersambung dengan tiga perumahan, yaitu Green Brawijaya, Brawijaya Residen, dan Bunga Residen. ”Saluran irigasi tersebut nantinya menjadi satu dan mengalir ke Sungai Bagong,” terang Edi.
Meski gugatan warga Bunga Residence dikabulkan oleh Pemkab Banyuwangi, tampaknya sejumlah warga tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum di meja hijau.
Kuasa hukum warga, Alex Budi Setiyawan mengatakan, isi gugatan juga menuntut kerugian-kerugian yang dialami warga selama bertahun-tahun jadi korban banjir. ”Keinginan kami sesuai petitum agar difungsikannya kembali saluran air seperti semula sesuai sertifikat induk (SHM No. 3232) sehingga banjir dapat teratasi,” jelasnya. (rio/aif/c1)