Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ratusan Kades Konvoi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

atusarDatangi Kejari, Minta Kades Purwanto Tahanan Kota

BANYUWANGI – Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kemarin (19/5). Mereka mendesak pihak kejaksaan mengalihkan status penahanan Kades Blambangan, Kecamatan Muncar, Purwanto, yang dijebloskan ke sel tahanan lantaran tersandung kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) menjadi tahanan kota.

Dalam aksinya, ratusan anggota Askabyang berasal dari seluruh penjuru Bumi Blambangan itu menggelar konvoi motor dari depan kantor Pemkab Banyuwangi. Para kades itu bergerak ke Simpang Lima, Banyuwangi. Dari Simpang Lima, iringiringan peserta konvoi itu berbelok ke kiri melalui Jalan dr. Soetomo.Selanjutnya, iring-iringan kendaraan yang didominasi motor pelat merah itu menuju Jalan Banterang hingga depan Pendapa Sabha Swagata Blambangan. 

Setelah itu, rombongan demonstran menuju Jalan PB. Sudirman dan kembali ke Simpang Lima, Banyuwangi. Dari Simpang Lima, peserta konvoi berbondong-bondong melaju ke Jalan Jaksa Agung Suprapto dan finish di depan kantor Kejari di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi. Di kantor Kejari, perwakilan massa yang dipimpin Ketua Askab Agus Tarmidi ditemui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto.

“Kami menyampaikan aspirasi anggota Askab. Kami meminta status penahanan Saudara Purwantodialihkan menjadi tahanan kota,” ujar Agus Tarmidi. Tarmidi menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari Askab meminta hal itu. Salah satunya, Purwanto ter pilih menjadi kades Blambangan selama dua periode. Itu artinya, kepercayaan masyarakat terhadap Purwanto cukup tinggi. “Masyarakat menanti Pak Purwanto memberikan pelayanan. Hukum biarkan tetap berjalan. 

Tetapi, jika kades ditahan di luar sel, yang bersangkutan bisa melayani masyarakat. Artinya, masyarakat diuntungkan, pemerintah pun diuntungkan,” kata dia. Pertimbangan lain, Purwanto adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain itu, pria  yang ditahan sejak Kamis (8/5) lalu itu tidak akan melarikan diri dan tidak akan mempersulit pemeriksaan. Purwanto juga tidak akan menghilangkan barang bukti karena barang bukti kasus yang menjeratnya sudah disita pihak Kejari Banyuwangi. “Seluruh pengurus Askab siap menjamin,” tegasnya.

Tarmidi memaparkan, Prona melibatkan tiga komponen yang masing-masing memiliki tanggung jawab berbeda. Tiga komponen itu adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan pemohon. Sayang, imbuhnya, pemerintah setengah hati membiayai program tersebut. Menurut Tarmidi, seluruh anggaran kegiatan Prona yang menjadi domain BPN, misalnya pengadaan formulir, pendaftaran, pengukuran, dan lain-lain, digratiskan karena telah dibiayai APBN.  

“Kita senang, tapi pemerintah setengah hati. Seharusnya desa juga dibantu,” cetusnya. Sebab, imbuh Tarmidi, di tingkat desa ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan Prona, misalnya legalisasi, tanda tangan kades, dan beberapa persyaratan lain. “Di leges ada biaya, misalnya satu lembar legalisasi senilai Rp 10 ribu. Itu sah karena ada dalam peraturan desa (perdes),” paparnya.

Kemudian, komponen pemohon, dalam ketentuan ada empat kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya berkas permohonan Prona, meterai, patok, dan dua saksi. “Nyatanya, orang tidak mau menjadi saksi kalau tidak dibayar,” terangnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Paulus Agung mengatakan, Kades Blambangan, Kecamatan Muncar, Purwanto, memungut biaya Rp 600 ribu kepada setiap pemohon. Padahal, setelah dihitung pihak Kejari, biaya yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per berkas. 

“Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan kades yang bersangkutan,” paparnya. Menurut Kasi Pidsus Agung, total kerugian masyarakat dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 90 juta. “Soal permintaan pengalihan status penahanan Purwanto masih kami kaji. Akan kami beri jawaban Kamis mendatang (22/5),” tuturnya. Seperti diberitakan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Kades Blambangan, Kecamatan Muncar, Purwanto, 49,  akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Kejaksaan menahan kades itu dilakukan setelah pihak kejaksaan mendapat laporan dari warga. Kejaksaan juga sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan. “Kepala Desa Blambangan (Purwanto) memang sudah kita tahan,” cetus Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto Selasa pekan lalu (13/5). Agung menyebut, Purwanto sebenarnya sudah ditahan Kejari sejak Kamis (8/5). 

Penahanan itu dilakukan setelah 17 saksi yang terdiri atas perangkat desa, masyarakat, dan peserta Prona, dimintai keterangan mengenai dugaan pungli Prona 2011. “Berdasar keterangan saksi, unsurnya sudah memenuhi dan tersangka kita tahan. Berdasar keterangan para saksi itu pula, dana yang dikumpulkan senilai Rp 120 juta,” katanya. Ditanya bentuk dugaan pungli yang dilakukan Purwanto, Agung menyebut program Prona itu sebenarnya gratis.

Dalam program tersebut, pungutan yang bisa dilakukan hanya untuk membeli patok dan biaya pengukuran senilai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. “Biaya patok dan pengukuran ditanggung peserta Prona,” katanya. Berdasar keterangan sejumlah saksi, kata Kasi Pidsus, tersangka dalam melaksanakan program Prona di desanya pada tahun anggaran 2011 meminta dana kepada peserta Prona senilai Rp 600 ribu. “Biaya patok dan pengukuran hanya Rp 250 ribu, tapi tersangka minta Rp 600 ribu,” jelasnya. (radar)