Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ratusan Surat Suara Tertukar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ratusanMestinya Dapil 4, ternyata Isinya Dapil 3

GAMBIRAN – Pelaksanaan pemilihan legislatif di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sedikit ada gang guan kemarin (9/4). Ratusan surat suara untuk DPRD Banyuwangi di daerah pemilihan (dapil) empat yang meliputi Kecamatan Gambiran, Tegalsari, Siliragung, Purwoharjo, Bangorejo, dan Pesanggaran, tertukar dengan surat suara dapil tiga.

Kejadian tersebut berlangsung di lima tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, yaitu TPS 20 yang berada di Dusun Sidomukti, TPS 18 Dusun Sidorejowetan, TPS 4, TPS 5, dan TPS 7, berada di Dusun Krajan, Desa Yosomulyo. Surat suara yang tertukar di TPS 20 sebanyak 324 suara dari dapil 3, di TPS 18 sebanyak 191 lembar, di TPS 5 sebanyak 45 lem bar, di TPS 4 sebanyak 50 lembar, dan di TPS 7 ada 214 lembar surat suara. 

Informasi yang diperoleh wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, tertukarnya surat suara tersebut justru bermula dari salah satu caleg Partai Hanura atas nama Sumiarni hendak mencoblos di TPS 7. Ketika sampai di bilik suara dan hendak mencoblos, Sumiarni kaget. Sebab, namanya tidak tercantum di surat suara tersebut. “Lho, ini kok tidak ada nama saya? Ini kan surat suara dapil tiga,” ujar Sumiarni kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Mendengar keluhan tersebut, petugas KPPS langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar isi surat suara itu caleg DPRD Banyuwangi dapil tiga. Sejak itu petugas KPPS memilih menghentikan sementara proses pemungutan suara dan melaporkan hal itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tak lama berselang, kejadian serupa juga terjadi di TPS 20 Desa Yosomulyo. Saat itu ada seorang pemilih yang mengaku kaget karena nama caleg yang hendak dia coblos tidak ter tera. 

Kondisi yang sama juga di temukan di tiga TPS lain, yaitu TPS 18, TPS 4, dan TPS 7. Semua kejadian itu langsung di laporkan ke Panwaslu dan PPK oleh petugas KPPS. Menerima laporan itu, Panwaslu dan PPK Gambiran langsung mengganti surat suara yang tertukar itu, sehingga proses pemilihan tidak sampai berhenti. Surat suara yang telanjur dicoblos masih di aman kan petugas KPPS.

Sementara itu, kejadian itu mengundang protes tiga caleg DPRD Banyuwangi dari dapil empat, yaitu Kondang Suryaningrat (PDIP), Eko Setyowati (PDIP), dan Sumiarni (Hanura). Salah satu caleg, Eko Setyowati, meminta ketua PPS menghentikan proses pemilihan tersebut. Namun, permintaan Eko Setyowati itu ditolak Ketua PPS Yunias Sugianto. Menurut Yunias, yang berhak menghentikan proses pemilihan adalah PPK dan KPU.  

Caleg lain, Kondang Surya ningrat mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke panwas secara kepartaian. “Namun, saya selaku caleg merasa sangat di rugikan, karena jelas nama saya tidak ada di surat suara,” ujar Kondang. Sementara itu, anggota PPK Gambiran, Ali Mudhar, mengaku belum bisa mengambil keputusan atas kasus tersebut. “KPU dan Panwaslu masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi,” ujarnya ditemui di TPS 7 kemarin. (radar)