Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Razia Lantas Dapat Miras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

raziaBANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi menggelar razia kendaraan bermotor besarbesaran Sabtu malam kemarin (20/4). Dalam razia yang melibatkan puluhan personel asal lintas satuan tersebut, ratusan pelanggar lalulintas berhasil ditindak. Tidak hanya itu, petugas berhasil mengamankan dua botol minuman keras yang dibawa seorang pengguna jalan. Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 itu melibatkan personel asal Satuan Lalu-Lintas (Satlantas), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banyuwangi.

Tidak tanggung-tanggung, seluruh kendaraan yang melintas di jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Pemkab Banyuwangi, baik yang melaju dari arah selatan maupun utara, tak luput menjadi sasaran razia. Tak pelak, meski razia tersebut berlangsung  hanya sekitar 30 menit, petugas berhasil menindak 105 pelanggaran. “Operasi kali ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujar Kanit Reg Ident Polres Banyuwangi, Iptu Amar Hadi.

Dikatakan, tujuan lain operasi Sabtu malam itu adalah mencegah sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku terorisme, maupun pelaku tindak kejahatan lain Dalam razia tersebut, petugas berhasil menindak 105 pelanggar. Jenis pelanggarannya pun beragam. Di antaranya, pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm, tidak memasang kaca spion, dan tidak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.

Selain itu, polisi juga menindak beberapa jenis pelanggaran lalu-lintas yang lain, yakni pengguna sepeda motor protholan maupun pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. “Kami berhasil menindak 105 pelanggaran,” kata dia. Selain memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar, petugas juga menahan beberapa kendaraan yang terjaring razia tersebut. “Barang bukti (BB) yang kami tahan berupa kendaraan yang pemiliknya tidak mampu menunjukkan STNK dan sepeda motor protholan.

Kendaraan yang kami sita, itu baru boleh diambil jika pemiliknya sudah bisa menunjukkan STNK dan atau mengganti suku cadang yang tidak standar dengan onderdil yang standar,” papar Amar. Sementara itu, dalam razia kali ini petugas juga mendapati seorang pengendara mobil yang  membawa dua botol minuman keras jenis anggur merah. Tanpa banyak basabasi, petugas langsung menyita minuman berkadar alkohol tersebut. “Penanganannya kami serahkan ke Satreskrim,” pungkas Iptu Amar. (radar)