Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rokok Tanpa Cukai Marak Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali marak di Banyuwangi. Bahkan, akhir-akhir ini, area peredaran rokok tanpa cukai semakin meluas. Tidak hanya di kawasan pesisir, sejumlah pedagang di wilayah “pedalaman” kini sudah banyak yang memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.

Fenomena itu tergambar dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi bersama Bea Cukai (BC) dan instansi terkait lain. Saat menggelar sidak di sejumlah wilayah di Bumi Blambangan selama dua pekan terakhir, tim gabungan tersebut menemukan sekitar 300 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, selain rokok tanpa pita cukai, dalam sidak tersebut pihaknya juga menemukan rokok kemasan yang menggunakan pita cukai aspal (asli tapi palsu). “Kami menemukan rokok yang tidak dilengkapi cukai dan yang berpita cukai tapi aspal,” ujarnya Kamis (4/7). Dijelaskan, rokok dengan pita cukai aspal yang dimaksud adalah rokok kemasan isi 16 batang, tapi menggunakan pita cukai kemasan isi 12 batang.

“Kami cukup prihatin. Peredaran rokok tak bercukai dan yang berpita cukai aspal ternyata tidak hanya di sekitar pantai seperti beberapa waktu lalu. Kini, peredaran rokok ilegal tersebut semakin luas, yakni hingga ke daerah pedalaman,” sesalnya. Menurut Hary, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita pada pelaksanaan razia kali ini mencapai sekitar 300 bungkus.

Peredaran rokok ilegal tersebut paling banyak di tiga kecamatan, yakni Muncar, Wongsorejo, dan Tegalsari. “Untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal, kami akan melakukan sidak lebih besar,” tegasnya. Hary mengimbau masyarakat, terutama pedagang dan konsumen, untuk mencermati apakah rokok yang akan dibeli berpita cukai ataukah tidak. (radar)