Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

RPP ASN Resmi Diserahkan ke Presiden, Sistem Merit dan Penilaian Kinerja ASN Dirombak Total

rpp-asn-resmi-diserahkan-ke-presiden,-sistem-merit-dan-penilaian-kinerja-asn-dirombak-total
RPP ASN Resmi Diserahkan ke Presiden, Sistem Merit dan Penilaian Kinerja ASN Dirombak Total

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah mulai memasuki babak baru dalam reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, yang mengatur perombakan total sistem merit dan penilaian kinerja aparatur sipil negara, sudah resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditetapkan.

“RPP sudah kita sampaikan kepada Bapak Presiden. Kita akan memperbaiki sistem merit kita,” ujar Rini.

RPP tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang ASN terbaru yang menegaskan transformasi menyeluruh dalam penilaian kinerja ASN.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah kewajiban menghubungkan penilaian kinerja individu dengan kinerja organisasi, bahkan hingga kinerja nasional.

Baca Juga: Penetapan Lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi 1.113 Ha Resmi Terbit: Melintasi 3 Kabupaten dan 58 Desa di Bali

Penilaian Kinerja ASN Tak Lagi Berdiri Sendiri

Rini menjelaskan bahwa sistem penilaian kinerja ASN ke depan tidak bisa lagi hanya mengukur keberhasilan individu semata.

Kinerja ASN akan dinilai secara terintegrasi, mulai dari kontribusinya terhadap unit kerja hingga dampak pada capaian strategis instansi dan negara.

“Kadang-kadang kita merasa berhasil sebagai individu ASN, tapi jangan salah. Apakah sesuai dengan kinerja organisasi? Kita lihat lagi, apakah sejalan dengan kinerja nasional,” tegas Rini.

Transformasi ini dilakukan untuk memastikan ASN tidak bekerja dalam silonya masing-masing, tetapi bergerak dalam satu tujuan besar yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Baca Juga: UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Rinciannya di 8 Daerah: Terendah Masih Rp3,4 Juta

Ada KPI dan Dialog Kinerja: Pimpinan Wajib Komunikasi Terbuka dengan Bawahan

Rini mengungkapkan bahwa dalam RPP tersebut pemerintah juga memasukkan sistem Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur baru.

KPI menjadi tolok ukur terstandar yang menghubungkan capaian individu dengan target instansi.

Tak hanya soal angka, sistem baru ini juga mewajibkan dialog kinerja antara pimpinan dan bawahan.


Page 2

Komunikasi dua arah ini menjadi instrumen penting untuk menyamakan ekspektasi, memberikan umpan balik, dan memastikan setiap ASN berada di jalur pencapaian yang benar.

“Ada KPI, ada dialog kinerja. Pimpinan harus berdialog dengan bawahan, menyampaikan ekspektasi. Itu sekarang wajib,” kata Rini.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi praktik lama yang minim transparansi dan sering membuat pegawai bekerja tanpa arahan jelas.

Dengan dialog kinerja, proses evaluasi menjadi lebih adil, terukur, dan mendukung pengembangan talenta ASN.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Sawah Karawang, 5 Awak Selamat: Sempat Berputar-putar di Udara Sebelum Mendarat Darurat

Sistem Merit Diperkuat, Birokrasi Didorong Lebih Profesional

Sistem merit—yaitu penempatan dan pengembangan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja—menjadi fokus utama RPP ini.

Pemerintah ingin memastikan promosi jabatan, reward, maupun sanksi diputuskan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau faktor non-profesional lainnya.

Rini menekankan bahwa regulasi baru ini akan memberikan arah yang lebih tegas terkait akuntabilitas kinerja, sehingga birokrasi menjadi lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Dirombak, Pasien Kini Cukup Pindah RS Sekali: Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes

Menuju Birokrasi Modern di Era Pemerintahan Baru

RPP yang kini menunggu keputusan Presiden Prabowo menjadi salah satu fondasi utama reformasi birokrasi nasional.

Dengan perubahan sistem merit, KPI, serta integrasi penilaian kinerja dari individu hingga nasional, pemerintah menargetkan birokrasi Indonesia lebih cepat, lebih profesional, dan lebih melayani.

Reformasi birokrasi memasuki fase baru—dan ASN dituntut semakin siap menghadapi standar kinerja yang lebih tinggi, terukur, dan berbasis hasil.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat diluncurkan dalam waktu dekat demi mempercepat transformasi aparatur negara. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah mulai memasuki babak baru dalam reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, yang mengatur perombakan total sistem merit dan penilaian kinerja aparatur sipil negara, sudah resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditetapkan.

“RPP sudah kita sampaikan kepada Bapak Presiden. Kita akan memperbaiki sistem merit kita,” ujar Rini.

RPP tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang ASN terbaru yang menegaskan transformasi menyeluruh dalam penilaian kinerja ASN.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah kewajiban menghubungkan penilaian kinerja individu dengan kinerja organisasi, bahkan hingga kinerja nasional.

Baca Juga: Penetapan Lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi 1.113 Ha Resmi Terbit: Melintasi 3 Kabupaten dan 58 Desa di Bali

Penilaian Kinerja ASN Tak Lagi Berdiri Sendiri

Rini menjelaskan bahwa sistem penilaian kinerja ASN ke depan tidak bisa lagi hanya mengukur keberhasilan individu semata.

Kinerja ASN akan dinilai secara terintegrasi, mulai dari kontribusinya terhadap unit kerja hingga dampak pada capaian strategis instansi dan negara.

“Kadang-kadang kita merasa berhasil sebagai individu ASN, tapi jangan salah. Apakah sesuai dengan kinerja organisasi? Kita lihat lagi, apakah sejalan dengan kinerja nasional,” tegas Rini.

Transformasi ini dilakukan untuk memastikan ASN tidak bekerja dalam silonya masing-masing, tetapi bergerak dalam satu tujuan besar yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Baca Juga: UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Rinciannya di 8 Daerah: Terendah Masih Rp3,4 Juta

Ada KPI dan Dialog Kinerja: Pimpinan Wajib Komunikasi Terbuka dengan Bawahan

Rini mengungkapkan bahwa dalam RPP tersebut pemerintah juga memasukkan sistem Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur baru.

KPI menjadi tolok ukur terstandar yang menghubungkan capaian individu dengan target instansi.

Tak hanya soal angka, sistem baru ini juga mewajibkan dialog kinerja antara pimpinan dan bawahan.