Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Saksi Polisi Cenderung Meringankan Terdakwa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sidang Kasus Narkoba dengan Dua Purel

BANYUWANGI – Sidang lanjutan dua purel yang terlibat jaringan narkoba kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Dalam sidang yang dipimpinhakim ketua Made Sutrisna dan hakim anggota Unggul Tri Esthi Mulyono itu, agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan ini, kedua terdakwa Masliha alias Masha, 29, warga Dusun Sidorejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi; dan Indah Sri Balini, 22, asal Jalan Batur, Lingkungan Tangkong, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, tampaknya bisa tersenyum lega. Keterangan dua saksi Hartanto, 33, dan Adi Wibowo, 28, dari anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi yang menangkap Saksi Polisi Cenderung Meringankan Terdakwa kedua terdakwa lebih banyak menguntungkan kedua terdakwa tersebut.

“BB (barang bukti) yang kita sita dengan beratkotor 0,27 gram itu umumnya hanya pemakai,” cetus Hartanto. Saat bersaksi, Hartanto membeberkan kronologis penangkapan kedua terdakwa.Keterangan yang disampaikan sama persis dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka Sabana dalam dakwaannya.

“Pertama yang kita tangkap itu Masliha. Lalu Indah kita tangkap di tempat kosannya,” katanya.Adi Wibowo ketika diminta bersaksi menyebut, kedua terdakwa ini sebenarnya bukan incaran polisi. Karena yang diincar itu, sebut dia, penjual sabu yang berinisial YT. “YT ini yang menjual sabu kepada Indah, lalu diberikan pada Masliha,” ungkapnya.

Saat diperiksa di Mapolres, jelas Wibowo, kedua perempuan berusia muda yang bekerja sebagai purel itu mengaku memakai sabu untuk doping. Dengan memakai barang haram itu, masih kata Wibowo, keduanya mengaku tidak mudah mengantuk. Selain itu, saat menyanyi suaranya juga semakin bagus dan kuat.

“Keduanya pemakai,” cetusnya. Kepada majelis hakim, Indah dan Masliha mengaku sudah menkonsumsi narkoba jenis sabu ini sejak setahun lalu. Dalam memakai kristal putihitu biasanya dilakukan dua kali dalam sepekan. “Kami makai sering bareng. Biasanya membeli dengan iuran,” terang Indah dan Masliha. (radar)