Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sama-Sama Bawa Massa

DUDUK: Anggota serikat pekerja PT Maya, Muncar, memberi dukungan terhadap direktur keuangan pabrik tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DUDUK: Anggota serikat pekerja PT Maya, Muncar, memberi dukungan terhadap direktur keuangan pabrik tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua kelompok massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (12/6). Mereka sengaja datang dari Kecamatan Muncar untuk menghadiri persidangan Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin. Adu yel-yel dua kelompok yang berseberangan tersebut pecah sebelum dan setelah proses persidangan berlangsung.

Massa pertama adalah karyawan pabrik pengalengan ikan yang berlokasi di Muncar tersebut. Kehadiran mereka adalah memberi sokongan moral. Sementara itu, agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Agus terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua orang penasihat hukum Agus, yakni Oesnawi SH dan Achmad Fahim SH, bergantian membacakan eksepsi kliennya. “Dakwaan JPU cacat hukum. Sebab, surat dakwaan hanya menyebutkan Agus mempunyai tanggung jawab keuangan tetapi tidak diuraikan jelas batasan wewenangnya,” ujar Oesnawi.

Setelah pembacaan eksepsi tersebut, ketua majelis hakim, Made Sutrisna, langsung menunda sidang untuk memberi waktu JPU Hary Utomo menyampaikan tanggapan. “Sidang ditunda sampai 19 Juni 2012 untuk mendengar tanggapan JPU,” kata Made Sutrisna. Dikonfirmasi usai persidangan, Geger, perwakilan buruh yang kontra Agus Wahyudin mengatakan, pihaknya merasa tertindas. Sebab, berdasar ketentuan dalam undang-undang (UU), buruh yang dirumahkan harus tetap menerima upah secara penuh.

“Kami sepakat akan datang setiap kali sidang kasus ini digelar,” ancamnya. Geger menyebut, selama ini pengupahan di PT. Maya, Muncar, ditangani Agus. Dengan demikian, Agus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengupahan pekerja yang jumlahnya di bawah UMK Banyuwangi tersebut. “Kami menuntut manajemen perusahaan memberi upah seluruh karyawan yang dirumahkan secara penuh,” teriaknya. Di sisi lain, M. Fathurrahman, ketua Serikat Pekerja PT. Maya mengatakan, seluruh karyawan akan memberi dukungan kepada Agus.

Seraya mengusung poster bernada dukungan kepada Agus, mereka juga ti- dak henti-henti berteriak Agus harus dibebaskan. Kelompok massa yang lain adalah mantan pekerja PT. Maya yang dirumahkan oleh perusahaan setelah menuntut kenaikan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Kelompok massa yang kedua ini membentangkan spanduk ber- warna merah seraya menuntut pihak perusahaan memenuhi hak mereka. Beruntung, gesekan kedua ke- lompok itu dapat dihindarkan. Namun begitu, puluhan per- sonel Polres Banyuwangi tetap berjaga sampai persidangan selesai siang kemarin. Bahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masing-masing kelompok dikawal polisi saat kendaraan mereka kembali ke Kecamatan Muncar.

Sebab, mereka sadar kasus yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2011 itu semata-mata akibat paceklik ikan di kawasan Muncar. “Pada saat itu seluruh perusahaan di Muncar kesulitan bahan baku, sehingga pengupahan tidak maksimal,” urainya. Fathurrahman menambahkan, dirinya dan ratusan rekannya yang tergabung dalam serikat buruh PT. Maya sepakat men- dukung Agus. “Kami bukan musuh pengusaha, kami lebih mengedepankan nego. Perkembangan terakhir, upah kami sudah memenuhi UMK,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan para buruh PT. Maya, Muncar, dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Pengaduan buruh yang menuding perusahaannya membayar gaji para buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (5/6). Sidang perdana tersebut dipimpin hakim ketua Made Su- trisna, didampingi dua hakim anggota I Wayan Romega dan Umbul Tri Esti Mulyono. Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hery Utomo. Sedangkan Agus yang menjadi terdakwa datang didampingi penasihat hukumnya, Achmad Fahim.

Dalam dakwaannya, jaksa Hery Utomo menyampaikan bahwa direktur keuangan PT. Maya telah melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada 2010 lalu, jumlah karyawan di PT. Maya sekitar 661 orang. Dari jumlah seba- nyak itu, 70 orang berstatus karyawan tetap, dan 591 orang berstatus tenaga lepas. “Karyawan lepas dibayar Rp 28 ribu per hari,” katanya. Menurut Hery, upah sebesar Rp 28 ribu per hari itu tidak sesuai UMK Banyuwangi.

Sebab, pada 2010, UMK di daerah ini sebesar Rp 824 ribu per bulan. “Karyawan lepas yang diberi upah Rp 28 ribu per hari ini ada sekitar 449 orang,” sebutnya. Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memberi kesempatan kepada terdakwa untuk me- nanggapi. “Untuk menanggapi ini, semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” cetus Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin. (radar)