sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Banyuwangi kini tak hanya mengandalkan razia dan operasi pasar.
Fokus bergeser pada edukasi dan sosialisasi, melibatkan aparat desa agar mereka turun langsung ke masyarakat.
Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar oleh Satpol PP Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jumat (29/8) lalu.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami Peran Tiga Terpidana di Sukamiskin
Sosialisasi dengan Aparat Desa: Garda Terdepan di Lapangan
Dalam acara yang menyatukan perangkat desa dari berbagai lingkungan, petugas menekankan pentingnya peran desa sebagai garis depan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Para aparatur desa dikumpulkan, diberi pemahaman mendalam tentang ciri–ciri rokok ilegal — seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas — serta dampak negatif produk ilegal bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Menurut petugas Bea Cukai, banyak rokok ilegal yang dikemas meniru kemasan rokok legal. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan bila tidak ada edukasi.
Oleh karena itu, aparat desa diminta menjadi “watchdog” lokal, memantau peredaran rokok di lingkungan masing-masing dan melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan aparat desa tahu mana rokok legal dan mana yang ilegal. Aparat desa bisa langsung menyisir warung, toko, dan kios di kelurahan mereka,” kata salah satu petugas Bea Cukai.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
Edukasi Keliling, Penindakan Tetap Jalan
Langkah edukatif ini menjadi pelengkap dari operasi pasar dan razia yang sudah berlangsung selama beberapa waktu.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, melalui Kabid Penegakan Perda, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menyadari bahwa penindakan saja tidak cukup.
“Operasi bisa menangkap pelanggaran saat ini, tapi tanpa edukasi, akan selalu ada yang mengulangi,” ujar Chandra.
Oleh karena itu, program sosialisasi seperti di Kalibaru menjadi strategi jangka panjang untuk mencegah peredaran rokok ilegal dari akar — melalui pemahaman dan partisipasi masyarakat.
Page 2
Baca Juga: Jalur Pegangsaan Dua–Manggarai Dibuka 2026, LRT Jakarta Optimistis Tingkatkan Laba
Dampak Sosialisasi: Membangun Kesadaran Kolektif
Dari evaluasi awal, kegiatan sosialisasi di Kalibaru mendapat sambutan positif dari perangkat desa.
Beberapa warga, melalui aparatur setempat, menyatakan siap mendukung pengawasan: mengawasi warung-warung penjual rokok ilegal, menolak jual beli rokok tanpa pita cukai, dan melaporkan temuan ke Satpol PP atau Bea Cukai.
Harapannya, melalui kolaborasi aparat desa — yang paling dekat dengan masyarakat — penyebaran rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan cukai negara terjaga, dan iklim persaingan usaha tetap adil bagi pedagang yang mematuhi regulasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Pemerataan Infrastruktur Kereta Api, Tidak Hanya di Jawa
Komitmen Berkelanjutan
Satpol PP dan Bea Cukai menegaskan bahwa sosialisasi seperti di Kalibaru akan terus digelar di kecamatan lain. Edukasi, pemahaman, dan partisipasi warga menjadi kunci.
Tanpa peran aktif masyarakat dan aparat desa, penegakan hukum hanya bersifat sementara.
“Kami butuh masyarakat sebagai mitra. Dengan desa ikut menjaga, maka penyebaran rokok ilegal bisa dicegah sebelum merajalela,” ujar Chandra menutup sambutannya.
Dengan strategi gabungan antara edukasi, kolaborasi desa, dan operasi hukum, Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan perdagangan tembakau yang taat hukum — sekaligus melindungi kesehatan warga dan penerimaan negara. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Banyuwangi kini tak hanya mengandalkan razia dan operasi pasar.
Fokus bergeser pada edukasi dan sosialisasi, melibatkan aparat desa agar mereka turun langsung ke masyarakat.
Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar oleh Satpol PP Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jumat (29/8) lalu.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami Peran Tiga Terpidana di Sukamiskin
Sosialisasi dengan Aparat Desa: Garda Terdepan di Lapangan
Dalam acara yang menyatukan perangkat desa dari berbagai lingkungan, petugas menekankan pentingnya peran desa sebagai garis depan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Para aparatur desa dikumpulkan, diberi pemahaman mendalam tentang ciri–ciri rokok ilegal — seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas — serta dampak negatif produk ilegal bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Menurut petugas Bea Cukai, banyak rokok ilegal yang dikemas meniru kemasan rokok legal. Hal ini membuat masyarakat sulit membedakan bila tidak ada edukasi.
Oleh karena itu, aparat desa diminta menjadi “watchdog” lokal, memantau peredaran rokok di lingkungan masing-masing dan melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan aparat desa tahu mana rokok legal dan mana yang ilegal. Aparat desa bisa langsung menyisir warung, toko, dan kios di kelurahan mereka,” kata salah satu petugas Bea Cukai.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
Edukasi Keliling, Penindakan Tetap Jalan
Langkah edukatif ini menjadi pelengkap dari operasi pasar dan razia yang sudah berlangsung selama beberapa waktu.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, melalui Kabid Penegakan Perda, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menyadari bahwa penindakan saja tidak cukup.
“Operasi bisa menangkap pelanggaran saat ini, tapi tanpa edukasi, akan selalu ada yang mengulangi,” ujar Chandra.
Oleh karena itu, program sosialisasi seperti di Kalibaru menjadi strategi jangka panjang untuk mencegah peredaran rokok ilegal dari akar — melalui pemahaman dan partisipasi masyarakat.






