BANYUWANGI – Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai ke beradaan kos-kosan putri yang diduga sering dimasuki laki-laki, kemarin (10/3) puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mendatangi lokasi tersebut.
Di sana mereka menemukan sekitar 30 penghuni yang semua adalah wanita yang berasal dari luar kota. Dua penghuni kos-kosan tersebut beserta induk semang terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak memiliki kartu identitas.
Kos-kosan yang berada di Jalan Batur, Kelurahan Singotrunan, itu diduga menjadi sarang wanita pemandu lagu atau purel yang menyuplai beberapa tempat karaoke di Banyuwangi. Momon, 45, salah seorang warga sekitar, mengatakan semua penghuni kos-kosan itu adalah orang dari luar daerah.
Fungsi kos-kosan itu tidak jelas. Karena selain dihuni orang dari luar Banyuwangi yang rata-rata wanita, jumlah penghuninya pun terus bertambah tapi tidak pernah ada laporan. “Awalnya di sini hanya diisi 16 orang, sekarang tahu-tahu sudah ada 30 orang. Mereka ini aktivitasnya juga tidak jelas. Kebanyakan wanita kafe. Kita takut nanti memberi dampak negatif terha dap lingkungan,” ujarnya.
M. Su’ud, ketua RT 1/RW 1, Lingkungan Singowigyo, Kelurahan Singotrunan, yang kebe tulan berada di lokasi saat peng gerebekan mengatakan dirinya tidak tahu mengenai aktivitas di rumah kos tersebut. Yang dia tahu, rumah kos tersebut diisi 16 penghuni dengan induk semang bernama Yuli. Dia tidak pernah memeriksa langsung bagaimana kondisi di dalam rumah kos tersebut.
“Mereka mulai kos sekitar dua bulan lalu sekitar tanggal 25 Desember. Ta pi saya tidak tahu di dalamnya seperti apa,” terang Su’ud. Sementara itu, saat pemeriksaan berlangsung kondisi kos-kosan tampak sepi. Hanya Induk semang saja, Yuli, 48, yang tampak berada di ruang tengah.
Namun, ketika petugas Satpol PP memintanya mengeluarkan seluruh penghuni kos, terhitung ada sekitar 30 wanita antara usia 21-27 tahun yang keluar dari semua kamar. Berdasar KTP yang dikumpulkan petugas, semua bukan berasal dari Banyuwangi.
Ada yang berasal dari Bekasi, Tasikmalaya, Banjarmasin, dan Jakarta. Induk semangnya berasal dari Kota Kediri. “Saya cuma diminta menjaga anak-anak yang kos di sini. Rumah ini kontrak,” kata Yuli kepada petugas.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, mengatakan sidak tersebut dilakukan atas laporan warga karena di kos-kosan itu sering keluar masuk laki-laki. Padahal, berdasar Perda No. 3 Tahun 2013 kos-kosan harus dipisah antara laki-laki dan perempuan.
Dalam sidak itu petugas mengamankan satu pasang laki-laki dan perempuan bukan suami-istri serta dua penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas. Keempat orang tersebut bersama induk semang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dicatat dan diberi pembinaan.
“Sementara kita beri pengarahan dulu. Termasuk dijelaskan fungsi kos-kosan yang mereka kembangkan. Kalau tidak mengindahkan Perda 11 Tahun 2014, mereka bisa disidang,” kata Ripai. (radar)