Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sebagian Upal Sudah Beredar

PECAHAN RP 100 RIBU: Barang bukti upal yang disita dari tersangka Santoso, Juprianto, dan Haris.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PECAHAN RP 100 RIBU: Barang bukti upal yang disita dari tersangka Santoso, Juprianto, dan Haris.

BANYUWANGI – Tiga anggota sindikat pengedar uang palsu (upal) yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuwangi masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, upal yang dibawa para tersangka itu sudah terlanjur beredar di wilayah Banyuwangi. Anggota satreskrim hingga kemarin masih mengembangkan kasus tersebut hingga pelaku lain yang diduga beroperasi untuk wilayah Banyuwangi tertangkap.

“Kita akan memburu jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya yang beroperasi di Banyuwangi,” kata Wakapolres Banyuwangi, Kompol M. Aldian. Untuk mengungkap jaringan lain, Talip Santoso, 55, warga Dusun/Desa Mandalan, Kecamatan Winongan, Pasuruan; Juprianto, 30, asal Jalan Cumedak, Dusun Krajan, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember; dan Muhamad Haris, 43, warga Jalan Pemancingan, II No. 46, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, hingga kemarin masih diperiksa. “Kita akan menangkap otak pengedar upal ini,” imbuh Aldian.

Upaya polisi membongkar jaringan pengedar upal tersebut ternyata tidak mudah. Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan polres itu ternyata juga pelit memberikan keterangan. “Ketiga tersangka masih pelit memberikan keterangan,” ujar wakapolres. Sementara itu, upal pecahan Rp 100 ribu yang dibawa ketiga tersangka dengan nilai total Rp 65,4 juta itu diduga berasal dari daerah Jogjakarta. Semua upal itu dibawa tersangka lain berinisial RB dan diserahkan kepada Santoso. “Santoso dan Juprianto menyerahkan upal senilai Rp 65 juta kepada Haris di Malang,” sebut KBO Satreskrim Polres Banyuwangi, Iptu Ali Masduki.

Dalam keterangannya kepada polisi, Haris mengaku upal yang dia bawa itu berasal dari Santoso. Uang palsu Rp 60 juta itu rencananya akan dibawa ke Madura. Tersangka sengaja menuju Pulau Garam melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo. “Saat akan naik kapal kita tangkap,” kata Ali Masduki. Di hadapan polisi, Haris juga membeberkan bahwa Santoso sudah beberapa kali datang ke Banyuwangi. Diduga, Santoso sudah memiliki anak buah yang khusus mengedarkan upal tersebut. “Haris menyebut, Santoso sering ke Banyuwangi, tapi Santoso masih belum mengaku,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota sindikat pengedar upal antar-wilayah berhasil digulung aparat Polres Banyuwangi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa ratusan lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 65,4 juta. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan para tersangka mengedarkan upal tersebut. Tersangka yang kali pertama berhasil diringkus adalah Mohammad Haris, 43, warga Jalan Pemancingan II No. 46, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dia diciduk petugas saat berada di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Senin kemarin (11/6). (radar)