Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sehari Menyuling 1.800 Liter Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sehariRevisi Perda Miras kian Mendesak

ROGOJAMPI – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal tengah gencar dilakukan jajaran Polres Banyuwangi. Setelah beberapa hari lalu berhasil membongkar gudang penimbunan arak di wilayah Kecamatan Rogojampi, kali ini aparat berhasil menggerebek industri penyulingan miras sejenis. Penggerebekan home industry yang berlokasi di Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, itu di lakukan Selasa malam (20/8) lalu.

Terbongkarnya pabrik penyu lingan miras berkapasitas pro duksi sekitar 1.800 liter per hari itu seolah mementahkan prediksi sejumlah ka langan bahwa arak yang beredar di Banyuwangi di pasok dari Bali dan Tuban. Seba liknya, dalam peng gerebekan itu terungkap, pa brik arak yang be roperasi di Banyuwangi itu menjadi pemasok arak untuk wilayah eks Karesidenan Besuki, yakni Situbondo, Bondowoso, Jem ber, dan Lumajang Kapolres AKBP Nanang Masbu di memimpin langsung penggerebekan malam itu.

Puluhan per sonel Polres Banyuwangi yang didukung personel Briga de Mobile (Brimob) Polda Ja tim dilibatkan. Tidak hanya itu, pada penggerebekan kali ini polisi juga menggandeng Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko yang juga menjabat ke tua umum Badan Narkotika Ka bupaten (BNK) Banyuwangi. Petugas mulai bergerak dari Ma polres Banyuwangi sekitar pu kul 19.00. Kurang lebih 30 me nit kemudian, iring-iringan ken daraan yang ditumpangi para personel korps baju co kelat itu tiba di pabrik arak ile gal tersebut.

Penggerebekan berlangsung cepat. Petugas tidak men dapat perlawanan berarti dari pemilik maupun pekerja pabrik miras tersebut. Hasilnya cukup men cengangkan. Betapa tidak, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) arak siap edar sebanyak 30 jeriken. Masingmasing jeriken berisi 30 liter. Selain itu, polisi juga menemukan 60 jeriken arak setengah jadi dan 100 drum bahan mentah.

Ragi untuk membuat arak itu pun tak luput dari penyitaan petugas. Mendapat cukup bukti, polisi langsung menggelandang dua orang yang terlibat industri  ru mahan penyulingan arak tersebut ke Mapolres Ba nyuwangi. Yang pertama adalah pe milik pabrik penyulingan arak tersebut, yakni Gede Yuhdi Frianto, 35, warga Dusun Patoman, RT 03/RW 03, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi. Seorang lain, yakni Satria, 28, asal Kecamatan Singojuruh.

Sehari-hari, Satria bertugas sebagai teknisi industri penyulingan arak. Dikonfirmasi di lokasi penggerebekan, Kapolres Nanang me ngatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut statement yang dilontarkan sebelumnya. Sebab, be berapa waktu yang lalu dia menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuwangi terus memerangi peredaran miras di Bumi Blambangan. Dikatakan, prediksi awal,  arak yang beredar di Banyuwangi berasal dari Tuban atau Bali.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata minuman keras jenis arak itu di produksi di Banyuwangi. “In dustri pembuatan arak yang kita bongkar kali ini kualitas pro duknya hampir sama dengan arak Bali,” ujarnya. Kapolres menambahkan, pabrik arak di Dusun Patoman tersebut ditengarai sudah beroperasi sejak sekitar enam bulan lalu. “Kita amankan BB berupa 30 jeriken arak siap edar, 100 drum bahan mentah, dan 60 jeriken arak setengah jadi,” terangnya.

Untuk memberikan efek jera, imbuh kapolres, pemilik pabrik penyulingan arak tersebut akan dijerat pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang (UU) Kesehatan, KUHAP, dan undang-undang merek. “Untuk memberikan efek jera, pelaku industri miras akan kita jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya. Wakapolres Agus Widodo menambahkan, selain arak dan bahan baku minuman memabukkan tersebut, pihaknya juga akan mengamankan semua peralatan pe nyulingan miras tersebut.

“Alat-alat penyulingan (arak)-nya juga akan kami amankan,” paparnya. Seperti diketahui, Rabu pekan lalu (14/8) aparat Polres Banyuwangi menggerebek rumahPutu Ngurah Asyani, 35, distributor miras jenis arak Bali yang beralamat di Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.

Di tempat itu, polisi menyita 30 jeriken berisi 1.200 liter miras jenis arak.Minuman memabukkan yang  diduga akan dijual bebas itu oleh polisi ditemukan di sebuah bunker sekitar 20 meter dari rumah Putu Ngurah Asyani. “Miras jenis arak yang disimpan di bunker itu milik Ngurah,” cetus Wakapolres Banyuwangi Kompol Agus Widodo yang memimpin operasi penggerebekan bunker miras kala itu.  (radar)